Yaman Serahkan Diri
The Jambi Times - Merangin - Aparat Resnarkoba Polres Merangin,
Jum'at (25/12), sekira pukul 23.00 WIB, kembali menringkus pengguna
narkoba dirumah warga Yaman (39), warga Rantau Panjang Kecamatan Tabir.
Selain menciduk pelaku, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sabu seberat 0,30 gram siap konsumsi, dari tangan pelaku. Bahkan, dari hasil tes urin, pelaku dinyatakan fositip mengumsi narkoba.
Penangkapan bermula, ketika petugas Polres Merangin, sedang patroli di kawasan itu, tiba-tiba para pelaku yang sedang asyik pesta narkoba berhamburan melihat petugas. Aparat merasa curiga dengan gelagat pelaku, hingga aparatpun langsung mengejar ketiga pelaku tersebut.
Namun, dalam pengejaran tersebut, naas bagi Yaman dia berhasil dibekuk aparat, sementara dua orang rekannya berhasil kabur dari kejaran petugas.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penangkapan pelaku pengguna narkoba tersebut. Dia mengatakan, bahwa pelaku sempat melarikan diri kerumah warga, namun, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran waktu petugas ketika menangkap tersangka, Yaman sempat lari kerumah warga, karena merasa terkepung tersangka akhirnya menyerah diri. Sementara dua rekannya berhasil lolos dari kejaran," ungkap Kapolres.
Pihaknya saat ini sedang mengembang dan mengejar kedua pelaku yang kabur tersebut. Mudahan dalam waktu dekat kedua pelaku yang kabur tersebut berhasil di bekuk.
"Saat ini kita melakukan pengembangan, atas dua orang pelaku yang kabur itu. Semoga dalam waktu dekat ini kita berhasil mengungkapnya," sambung Kapolres.
Diakatakan, Kapolres, atas perbuatan tersangka, dia kenakan pasal 112, 114 tetang penyalah gunakan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat UUD tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," beber Kapolres.
Sementara itu Yaman, ketika dibincangi ketika gelar perkara di Mapolres Merangin, Selasa(29/12), mengakui bahwa dia memakai barang haram tersebut sejak 10 tahun yang lalu.
"Sayo menggunakan barang ini, bukan untuk ngedar bang, memang sayo untuk makai dewek, sayo makai ini sejak 10 tahun silam," ungkap Yaman.
Dengan adanya kejadian ini, ujar Yaman, dia merasa bersalah dengan keluarga, dia merasa menyesal apa yang dia perbuat. Akibatnya, keluarganya menerima malu karena ulahnya.
"Saat ini, saya merasa bersalah dengan keluarga, saya menyesal sudah buat keluarga malu, mulai detik ini saya tobat menggunkan barang haram tersebut," tuntasnya.(Lik)
Selain menciduk pelaku, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sabu seberat 0,30 gram siap konsumsi, dari tangan pelaku. Bahkan, dari hasil tes urin, pelaku dinyatakan fositip mengumsi narkoba.
Penangkapan bermula, ketika petugas Polres Merangin, sedang patroli di kawasan itu, tiba-tiba para pelaku yang sedang asyik pesta narkoba berhamburan melihat petugas. Aparat merasa curiga dengan gelagat pelaku, hingga aparatpun langsung mengejar ketiga pelaku tersebut.
Namun, dalam pengejaran tersebut, naas bagi Yaman dia berhasil dibekuk aparat, sementara dua orang rekannya berhasil kabur dari kejaran petugas.
Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga membenarkan penangkapan pelaku pengguna narkoba tersebut. Dia mengatakan, bahwa pelaku sempat melarikan diri kerumah warga, namun, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran waktu petugas ketika menangkap tersangka, Yaman sempat lari kerumah warga, karena merasa terkepung tersangka akhirnya menyerah diri. Sementara dua rekannya berhasil lolos dari kejaran," ungkap Kapolres.
Pihaknya saat ini sedang mengembang dan mengejar kedua pelaku yang kabur tersebut. Mudahan dalam waktu dekat kedua pelaku yang kabur tersebut berhasil di bekuk.
"Saat ini kita melakukan pengembangan, atas dua orang pelaku yang kabur itu. Semoga dalam waktu dekat ini kita berhasil mengungkapnya," sambung Kapolres.
Diakatakan, Kapolres, atas perbuatan tersangka, dia kenakan pasal 112, 114 tetang penyalah gunakan narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat UUD tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," beber Kapolres.
Sementara itu Yaman, ketika dibincangi ketika gelar perkara di Mapolres Merangin, Selasa(29/12), mengakui bahwa dia memakai barang haram tersebut sejak 10 tahun yang lalu.
"Sayo menggunakan barang ini, bukan untuk ngedar bang, memang sayo untuk makai dewek, sayo makai ini sejak 10 tahun silam," ungkap Yaman.
Dengan adanya kejadian ini, ujar Yaman, dia merasa bersalah dengan keluarga, dia merasa menyesal apa yang dia perbuat. Akibatnya, keluarganya menerima malu karena ulahnya.
"Saat ini, saya merasa bersalah dengan keluarga, saya menyesal sudah buat keluarga malu, mulai detik ini saya tobat menggunkan barang haram tersebut," tuntasnya.(Lik)
