Kejari Akan Usut Perumahan SAD
The Jambi Times - Merangin - Pembangunan Rumah
Suku Anak Dalam (SAD) di desa kungkai seberang kecamatan bangko 42 unit
bakal diusut tuntas Kejaksaan Tinggi Bangko (Kejari).
Pasalnya, proyek pembangunan rumah 42 unit dikabarkan di miliki dua kontraktor dibangun tampa ada pondasi.
Adapun nama kedua pemilik pekerjaan itu, CV Prima Mandiri dengan Anggaran, dengan nomor kontrak 14/PKAT/Disosnaketran-2/IX/2015, melalui dana APBN sebesar Rp 925.600.00 tentang kegiatan pembangunan rumas sederhana bagi wrga KAT 26 unit.
Sedangkan CV Bhumi Kurnia Jaya membangun KAT 17 unit, nomor kontrak 15/PKAT)Disosnakertan -2/IX/2015 APBN sebesar Rp 607.461.000.
Kepala Kejari Bangko Sri Respatini melalui Kasi Pidsus Bagus saat dikonfirmasi senin (28/12). Dia menegaskan akan melakukan pengecekan 42 unit rumah milik SAD.
Dikatakan bagus, jika benar adanya indikasi kecurangan korupsi nantinya, maka akan ditindak lanjuti.
"Jika tidak sesuai dengan spesikasi dan fisiknya, maka akan kita lanjutkan, " ungkap Bagus senin (28/12).
Lanjutnya, apalagi anggaran proyek perumahan SAD itu tahun ini. Tapi kata bagus, jelasnya pihak kejaksaan akan terelibih dahulu mengumpul data.
"Jika memang benar adanya indikasi korupsi, maka terlebih dahulu datanya kita kumpulkan, ini adalah uang milik negara, perlu kita selamatkan, " cetusnya.
Bagus, juga menjelaskan pekerjaan itu akan diperiksa awal tahun 2016. Jika sekarang proyek diperiksaa tahun ini, masih dalam tahun anggaran 2015. (Lik)
Pasalnya, proyek pembangunan rumah 42 unit dikabarkan di miliki dua kontraktor dibangun tampa ada pondasi.
Adapun nama kedua pemilik pekerjaan itu, CV Prima Mandiri dengan Anggaran, dengan nomor kontrak 14/PKAT/Disosnaketran-2/IX/2015, melalui dana APBN sebesar Rp 925.600.00 tentang kegiatan pembangunan rumas sederhana bagi wrga KAT 26 unit.
Sedangkan CV Bhumi Kurnia Jaya membangun KAT 17 unit, nomor kontrak 15/PKAT)Disosnakertan -2/IX/2015 APBN sebesar Rp 607.461.000.
Kepala Kejari Bangko Sri Respatini melalui Kasi Pidsus Bagus saat dikonfirmasi senin (28/12). Dia menegaskan akan melakukan pengecekan 42 unit rumah milik SAD.
Dikatakan bagus, jika benar adanya indikasi kecurangan korupsi nantinya, maka akan ditindak lanjuti.
"Jika tidak sesuai dengan spesikasi dan fisiknya, maka akan kita lanjutkan, " ungkap Bagus senin (28/12).
Lanjutnya, apalagi anggaran proyek perumahan SAD itu tahun ini. Tapi kata bagus, jelasnya pihak kejaksaan akan terelibih dahulu mengumpul data.
"Jika memang benar adanya indikasi korupsi, maka terlebih dahulu datanya kita kumpulkan, ini adalah uang milik negara, perlu kita selamatkan, " cetusnya.
Bagus, juga menjelaskan pekerjaan itu akan diperiksa awal tahun 2016. Jika sekarang proyek diperiksaa tahun ini, masih dalam tahun anggaran 2015. (Lik)
