PDAM Abaikan UU Informasi Publik
The Jambi Times - Jambi - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi sebagai
sarana distributor air bersih Milim Pemerintah kota Jambi seharusnya memberikan informasi terkait
masalah pelanggan, namun keterbukaan informasi itu tidak terjadi di PDAM Tirta Mayang.
Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informais Publik,pihak PDAM seharusnya menjawab surat dari media ini tentang permintaan data Pelanggan milik Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Provinsi Jambi
Hal itu sesuai dengan penelusuran The Jambi Times pada hari Senin (23/11/2015)kemarin, perihal permintaan data pelanggan,
namun pihak PDAM Tirta Mayang terkesan bertele-tele dan menutupi.
Hal itu seperti yang di ungkapkan oleh Deden
selaku Kasi Humas PDAM Tirta Mayang mengatakan "Ada informasi yang harus
kita informasikan dan ada juga yang tidakBboleh, Apa lagi menyangkut data, ungkapnya.
hal itu sesuai dengan peraturan direksi.(dani)
