News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PDAM Abaikan UU Informasi Publik

PDAM Abaikan UU Informasi Publik





The Jambi Times - Jambi - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi sebagai sarana distributor air bersih Milim Pemerintah kota Jambi seharusnya memberikan informasi terkait masalah pelanggan, namun keterbukaan informasi itu tidak terjadi di PDAM Tirta Mayang.

Berdasarkan Undang - Undang  Republik Indonesia  Nomor 14 Tahun  2008 Tentang Keterbukaan Informais Publik,pihak PDAM seharusnya menjawab surat dari media ini tentang permintaan data Pelanggan milik Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Provinsi Jambi

Hal itu sesuai dengan penelusuran  The Jambi Times pada hari Senin (23/11/2015)kemarin, perihal permintaan data pelanggan, namun pihak PDAM Tirta Mayang  terkesan bertele-tele dan menutupi.

Hal itu seperti yang di ungkapkan oleh Deden selaku Kasi  Humas PDAM Tirta Mayang mengatakan "Ada informasi yang harus kita informasikan dan ada juga yang tidakBboleh, Apa lagi menyangkut data, ungkapnya. hal itu sesuai dengan peraturan direksi.(dani)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.