Sekda:Harap Camat Kelola Dana Desa Dengan jujur
Tema Rakor Camat tersebut adalah "Melalui Raker Camat se Provinsi Jambi Semester I Tahun 2015, Kita Tingkatkan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Peranan Wanita untuk Mendukung Jambi EMAS 2015."
Ridham berharap agar dana desa bisa benar-benar menjadi berkah bagi desa dan menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat desa, bukan sebaliknya justru menjadi permasalahan yang masuk ke ranah hukum.
Untuk itu, Ridham meminta para camat untuk pro aktif mendorong dan mengawasi pengelolaan dana desa tersebut. "Kabupaten/kota yang punya desa agar betul-betul melakukan pembinaan, secara khusus pengelolaan dana desa secara maksimal," tutur Ridham.
Ridham menjelaskan, sejalan dengan semangat reformasi, Pemerintah secara berkesinambungan memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan daerah, sehingga dapat sejalan dengan dinamika dan perkembangan lingkungan strategis pemerintahan. Dan, derasnya tuntutan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah dan penguatan kapasitas desa, mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada.
Ridham mengemukakan bahwa gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Daerah mempunyai hubungan yang hirarki dengan kabupaten/kota.
Selanjutnya, Ridham menyatakan, salah satu esensi yang diemban dari ketiga Undang-Undang tersebut adalah penguatan peran gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan jalannya pemerintahan di wilayahnya. "Dengan berjalannya fungsi yang diemban gubernur tersebut, diharapkan dapat mewujudkan sinergi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota," ujar Ridham.
Ridham mengungkapkan, salah satu wujud penguatan peran gubernur tersebut terkait dengan penetapan camat, dimana proses pengangkatan dan pemberhentian camat yang tidak memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, dapat dibatalkan oleh gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
"Kebijakan ini ditempuh, mengingat peran penting dan strategis para camat dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan di wilayahnya. Melalui perlindungan pemerintah kepada para camat, menjadi garansi bagi para camat untuk bekerja lebih tenang, konsentrasi, dan fokus, sehingga bisa bekerja lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ridham.
Ridham mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat harus memiliki latar belakang pendidikan tentang pemerintahan atau harus memiliki sertifikasi kepamongan. Dan, Pemerintah Provinsi Jambi sudah mulai menginventarisir camat yang tidak berasal dari disiplin Ilmu Pemerintahan dan yang tidak memiliki sertifikasi kepamongan.
Ridham mengatakan, tujuan perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk lebih mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pelayanan masyarakat, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ridham minta para camat bisa melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), dengan harapan agar Pemilukada berjalan lancar, aman, dan damai sesuai dengan prinsip, asas, dan aturan yang menaunginya.
Selanjutnya, Ridham menyinggung tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dengan himbauan agar semua pihak meningkatkan daya saing. "MEA Harus kita terima dengan segala konsekuensinya. Untuk itu, kita harus mempersiapkan diri," tegas Ridham.
Hal lain yang dikemukakan oleh Ridham adalah agar camat bisa membina masyarakat dengan latar SARA yang berbeda, supaya jagan sampai terjadi konflik yang bernuansa SARA seperti di Tolikara, Papua, penanggulangan narkoba, terutama preventif penggunaan dan peredaran narkoba, serta agar Samisake tetap dilaksanakan dalam kerangka regulasi yang ada.(Tim-JT)
