News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polisi Amankan Sepasang Pasutri,

Polisi Amankan Sepasang Pasutri,


The Jambi Times - Bangko  - Diduga bandar narkoba sepasang suami istri warga Desa Prentak Kecamatan Pangkalan Jambu Senen (3/8) sekitar 21.30, bersama empat orang rekannya terpaksa digiring aparat Satuan Resor Narkoba Polres Merangin.

Informsi didapat, bermulanya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah diwilayah Desa Pangkalan Jambu dijadikan tempat  bernegosiasi, pesta narkoba. 

Mendapat laporan, Sat Narkoba Polres Merangin, langsung menyisir kawasan tersebut, berhasil mengamankan enam pelaku.

Keenam  bandar tersebut termasuk pemakai,  berinisial AL (24), YS (33), JI (26), TI (35), dan sepasang Suami Istri (Pasutri) TY (32), AM( 30).


Pengerbekan pu dilakukan dirumah pasutri saat keenam pelaku sedang pesta narkoba. Berhasil mengamankan berapa barang bukti 0,48 gram sabu, 2 gram ganja dan 7 butir ektasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap bong, timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menjual barang haram tersebut,  serta sepucuk Pistol sejenis Air Softgun.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga dikonfirmasi sejumlah awak media,  pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Benar kita berhasil amankan pasutri bersama empat orang rekannya, ketika mereka sedang asyik pesta narkoba dirumah pasutri tersebut, beserta alat bukti, " ungkap Kapolres.

Untuk pengembangan pelaku lainya, anggota polres merangin akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap enam pelaku, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Menindak lanjut ada tersangka lain, anggota Polres Merangin, menyidik keenam tersangka ini, olah TKP di rumah pelaku," terang Kapolres.

Atas perbuatan tersangka, keenam pelaku akan dijerat Undang-Undang Narkoba no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman pejara diatas 5 tahun penjara.

" Tersangka akan di jerat UU tentang narkoba no 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tegasnya. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.