Kejati Lirik Kasus Penerimaan Satpol PP
The Jambi Times - Bangko - Kejangalan penerimaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di
kebupaten merangin berapa bulan terakhir, hingga menjadi daya tarik
Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jambi.
Hal ini membuat pertanyaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, untuk mengungkapkan kasus tersebut. Diakuai Kejari Bangko Sri Respartini SH melalui Kasi Pidsus Bagus Hanindyo saat dikonfirmasi diruangannya,Kamis (7/5/2015). Dia membenarkan memang benar kejati melirik pemerinaan Pol PP.
"Waktu isu memanas diberapa pemberitaan media, membuat kejati tertarik untuk mengungkapkan kasus ini, hingga menanyakan permasalah ini kepada saya, " ungkap Bagus.
"Lho Kok bisa terjadi kisru penerimaan Satpol PP di merangin, dan ada apa. ?, " terang Bagus Meniru Salah Satu Petinggi Kejati.
Selain itu juga petinggi kejati juga mempertanyakan kepada Kasi Pidsus, apakah ada korupsi dan ada indikasi suap dalam penerimaa tes satpol pp, yang melibatkan pejabat ada di merangin.
"Maka kejati juga meminta kejari untuk menggali data penerimaan tes Polpp tersebut, " akuiannya.
Bukan disitu saja, Kajati pun juga mempertanyakan, apa benar ada dugaan memo diberikan untuk titipan salah calon Pol PP.
"Apahkah ada dugaan titipan dan memo diberikan tes polpp, " singkatnya.
Selanjutnya kejati pun juga sempat menanyakan ke kejari, bagaimana pengelola anggaran penerimaan Pol PP ini.
"Didalam pasal 31 tahun 1999 tentang tindak korupsi, Dan memberi suap meneriman suap itu sudah menyalahi aturan yang berlaku, " tegasnya. (lil)