Sekda : UU ASN,PNS di Tuntut Profesional
The Jambi Times - Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Jambi yang juga Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi, Ridham
Priskap mengemukakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dituntut untuk bekerja profesional. Hal tersebut dinyatakan oleh
Sekda dalam Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Korpri
Kabupaten Merangin, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Merangin,
Kamis (7/5/2015) siang.
Sekda menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terjadi perubahan mendasar terhadap PNS, yakni dinyatakan bahwa ASN merupakan profesi, konsekuensinya, PNS harus profesional dalam melakukan tugas sebagai pegawai negeri sipil.
"Kita dituntut profesional, dan sekarang sudah eranya untuk profesional. Kalu kita tidak mampu profesional, bukan pimpinan yang menyingkirkan kita, tetapi sistem yang menyingkirkan kita," ungkap Sekda.
"Jadi, kita harus meningkatkan kualitas, meningkatkan daya saing, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Sekda.
Sekda mengatakan, ada tiga fungsi utama ASN, yaitu administrasi publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Sekda menghimbau Korpri untuk meningkatkan solidaritas sebagai satu kesatuan yang solid dan utuh dengan mengedepankan etika dan norma.
Selain itu, Sekda mengemukakan, sekarang tidak bisa lagi kerja dengan berdasarkan perasaan-perasaan, tetapi harus berdasarkan pada aturan perundangan yang berlaku. "Bekerjalalah tidak berdasarkan perasaan, tetapi bekerjalah berdasarkan peraturan," tegas Sekda.
Selanjutnya, Sekda berharap agar pengurus Korpri yang baru dikukuhkan bisa bekerja lebih baik lagi. "Jangan ada lagi kesan-kesan negatif terhadap anggota Korpri," ungkap Sekda.
Wakil Bupati, Abdul Khafid Moein, dalam sambutannya, pada intinya berpesan agar pengurus Korpri Kabupaten Merangin yang baru dikukuhkan bisa meningkatkan solidaritas pegawai negeri sipil yang terhimpun dalam wadah Korpri, dengan arah pada peningkatan kualitas kerja pegawai.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Merangin, Sibawaihi, Sekretaris Korpri Provinsi Jambi, H.Iskandar, serta para undangan lainnya. (Tim-JT).
Sekda menjelaskan, dengan adanya Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terjadi perubahan mendasar terhadap PNS, yakni dinyatakan bahwa ASN merupakan profesi, konsekuensinya, PNS harus profesional dalam melakukan tugas sebagai pegawai negeri sipil.
"Kita dituntut profesional, dan sekarang sudah eranya untuk profesional. Kalu kita tidak mampu profesional, bukan pimpinan yang menyingkirkan kita, tetapi sistem yang menyingkirkan kita," ungkap Sekda.
"Jadi, kita harus meningkatkan kualitas, meningkatkan daya saing, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Sekda.
Sekda mengatakan, ada tiga fungsi utama ASN, yaitu administrasi publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Sekda menghimbau Korpri untuk meningkatkan solidaritas sebagai satu kesatuan yang solid dan utuh dengan mengedepankan etika dan norma.
Selain itu, Sekda mengemukakan, sekarang tidak bisa lagi kerja dengan berdasarkan perasaan-perasaan, tetapi harus berdasarkan pada aturan perundangan yang berlaku. "Bekerjalalah tidak berdasarkan perasaan, tetapi bekerjalah berdasarkan peraturan," tegas Sekda.
Selanjutnya, Sekda berharap agar pengurus Korpri yang baru dikukuhkan bisa bekerja lebih baik lagi. "Jangan ada lagi kesan-kesan negatif terhadap anggota Korpri," ungkap Sekda.
Wakil Bupati, Abdul Khafid Moein, dalam sambutannya, pada intinya berpesan agar pengurus Korpri Kabupaten Merangin yang baru dikukuhkan bisa meningkatkan solidaritas pegawai negeri sipil yang terhimpun dalam wadah Korpri, dengan arah pada peningkatan kualitas kerja pegawai.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Merangin, Sibawaihi, Sekretaris Korpri Provinsi Jambi, H.Iskandar, serta para undangan lainnya. (Tim-JT).