Kasus BPJS,Pihak Rumah Sakit Lepas Tanggan
The Jambi Times - Bangko - Bermodalkan kartu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) dan kartu
Jaminan KesehatanMasyarakat (Jamkesmas), pasien ingin melahirkan di
Rumah Sakit Daerah (RSD) Kolonel Abunjani Bangko ditolak.
Hanya saja, pihak RSD Bangko terkesan menuding, saling lempar tanggungjawab oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat Merangin, terkait adanya aturan kartu BPJS dan Jamkesmas yang tidak menerima ibu hamil dalam keadaan normal untuk berobat di RSD Bangko.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu dokter jaga RSD Bangko yang saat itu bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat, saat dikonfirmasi Koran ini belum lama ini.
"Sekarang ada peraturan baru, pemegang BPJS dan Jamkesmas RSD tidak melayani lagi untuk bersalin normal, kecauli Ceisar," singkatnya kepada pasien ibu hamil Asmiyana.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Asmiyana (37) warga desa Pulau Layang, kecamatan Batang Masumai. Langsung mengambil keputusan untuk kembali pulang kerumah meskipun menurut dokter kehamilan tersebut sudah ada tanda- tanda akan melahirkan.
Lukman keluarga pasien, saat dikonfirmasi Koran ini sangat menyayangkan atas tindakan dari pihak RSD Bangko. Pasalnya, aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan ketengah masyarakat di kabupaten Merangin.
"Kita sangat menyangkan kenapa peraturan ini tidak di sosialisasikan kepada masyarakat, terutama kami yang berada di desa-desa," kesalnya
Direktur RSD Kelonel Abunjani Bangko Berman Seragih, saat dikonfirmasi Koran ini membenarkan adanya peraturan baru soal penggunaan BPJS tersebut.
"Ya, ada peraturan baru dari BPJS dan ini sudah kami beritahukan kepihak Dinkes Merangin untuk di informasikan kepada masyarakat, karena Jamkesmas secara otomatis sudah anggota BPJS," terangnya.
Terkait Soal terjadinya penolakan pasien oleh dokter magang di ruang IGD RSUD Bangko lanjut Berman, hal itu hanyalah kesalah pahaman dari pihak manajemen.
"Itu dokter magang, jadi hanya miskomunikasi saja, meskipun sudah adanya peraturan baru tersebut, seharusnya pasien yang sudah di Rumah Sakit tetap kita layani," jelas Berman.
"Kita akan panggil dokter magang itu dan kita akan nasehati, kami sudah tau dokternya," katanya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Solahudin, saat dikonfirmasi melalui Via Telepon thejambitimes.com Kamis (21/5), membantah bahwa adanya pihak Dinkes yang melakukan sosialisasi terhadap peraturan BpJS tersebut.
"Bukan pihak kita, tetapi itu tugas pihak BPJS. Kalu pihak Rumah Sakit menilai bahwa itu tugas kita (Dinkes red) itu sudah salah," kesalnya.
Lebih lanjut Solahudin juga mengatakan, secara umum pasien ibu hamil yang masih normal tidak boleh dirujuk ke RSD Bangko, kecuali Emrgency atau kelainan kehamilan.
"Memang betul aturan secara umum persalinan ibu hamil tidak boleh dirujuk ke RSD Bangko, tetapi jika Puskesmas dan Bides tidak ada, sedangkan kondisi pasien gawat darurat, pihak rumah sakit harus melayaninya," pungkasnya.(lik)