Wapres Tak Tahu Soal Rencana BUMN Khusus Hilir Migas
Jakarta -
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan
Kementerian ESDM belum mengajukan draft revisi Undang-Undang (RUU)
tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk dibahas dalam sidang kabinet.
Hal ini membuat masa depan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH
Migas) masih belum jelas.
"Saya tidak tahu draft (RUU Migas), Belum diajukan (dalam sidang kabinet)," kata JK sebelum meninggalkankan kantornya, Jakarta, Selasa (14/3).
Sebagai informasi, dalam rancangan revisi UU Migas tidak lagi dibunyikan nama BPH Migas selaku pengelola hilir migas. Salah satu pasal dalam RUU tersebut mewacanakan pembentukan Badan Khusus hilir migas yang akan mengambil alih tugas dari PT Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas.
Ditanya lebih dalam apakah RUU ini kelak bisa memperlemah industri migas, JK enggan komentar karena dirinya belum menerima detail RUU tersebut dari Kementrian ESDM. Wapres juga belum bisa memastikan nasib Andi Moorsaman Sommeng Cs meski jajaran BPH Migas sempat sowan ke Istana Wakil Presiden pada pekan lalu.
"Memang sekarang ada kecenderungan bahwa badan-badan banyak, harus fokus bekerjalah. Tetapi BPH migas belum dibahas saama sekali," kata JK.
JK melanjutkan saat ini pembahasan seputar lembaga-lembaga atau komisi-komisi yang memang dianggap berlebihan dan memiliki komplikasi dengan kementrian terkait. Kendati demikian JK enggan menyebutkan lembaga ataupun komisi tersebut.
Untuk diketahui. Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digulirkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sesuai salinan draf RUU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, di sektor hulu pemerintah akan memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.
Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam pengelolaannya, BUMN Khusus hilir migas diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.Seperti kepada cnnindoensia (ags/ags/Noor Aspasia Hasibuan)
"Saya tidak tahu draft (RUU Migas), Belum diajukan (dalam sidang kabinet)," kata JK sebelum meninggalkankan kantornya, Jakarta, Selasa (14/3).
Sebagai informasi, dalam rancangan revisi UU Migas tidak lagi dibunyikan nama BPH Migas selaku pengelola hilir migas. Salah satu pasal dalam RUU tersebut mewacanakan pembentukan Badan Khusus hilir migas yang akan mengambil alih tugas dari PT Pertamina, SKK Migas, dan BPH Migas.
Ditanya lebih dalam apakah RUU ini kelak bisa memperlemah industri migas, JK enggan komentar karena dirinya belum menerima detail RUU tersebut dari Kementrian ESDM. Wapres juga belum bisa memastikan nasib Andi Moorsaman Sommeng Cs meski jajaran BPH Migas sempat sowan ke Istana Wakil Presiden pada pekan lalu.
"Memang sekarang ada kecenderungan bahwa badan-badan banyak, harus fokus bekerjalah. Tetapi BPH migas belum dibahas saama sekali," kata JK.
JK melanjutkan saat ini pembahasan seputar lembaga-lembaga atau komisi-komisi yang memang dianggap berlebihan dan memiliki komplikasi dengan kementrian terkait. Kendati demikian JK enggan menyebutkan lembaga ataupun komisi tersebut.
Untuk diketahui. Wacana pembubaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digulirkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Sesuai salinan draf RUU Migas yang diperoleh CNN Indonesia, di sektor hulu pemerintah akan memberikan prioritas bagi badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk mengelola blok-blok migas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Termasuk untuk mengelola wilayah kerja migas produksi yang telah memasuki periode akhir kontrak kerjasama.
Sementara untuk blok-blok migas baru dan masih dalam tahap pengembangan (eksplorasi), pengelolaannya akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus yang sementara diduga merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dalam pengelolaannya, BUMN Khusus hilir migas diperbolehkan untuk menggandeng pelaku usaha migas swasta.Seperti kepada cnnindoensia (ags/ags/Noor Aspasia Hasibuan)