Cabub Independent kantongi 21.973 KTP dan Tandatangan
![]() |
| (Foto:Istimewa) |
The Jambi Times - Muara Sabak - Para kandidat calon Bupati Tanjung Jabung Timur
yang ingin maju dari jalur perseorangan (Independent) harus bekerja
keras, pasalnya salah satu syarat utama untuk mencalonkan diri dari
jalur perseorangan harus mendapat dukungan dalam bentuk KTP dan
tandatangan sebanyak 10 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten
Tanjabtim.
Selain itu dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen
Kecamatan yang ada di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Menurut Ketua KPUD Tanjabtim, Mustaqim, jika dihitung
berdasarkan total jumlah penduduk Kabupaten Tanjabtim yang mencapai
219.732 orang, maka calon perseorangan harus mendapatkan dukungan
sebanyak 21.973 orang yang tersebar minimal di enam Kecamatan.
“Bila
syarat utama itu tidak terpenuhi, maka secara otomatis kandidat tersebut
tidak bisa mencalonkan diri dari jalur perseoarangan (Independent),”
ujarnya kepada The Jambi Times.
Mustaqim menjelaskan, dalam hal verifikasi syarat dukungan
untuk calon perseorangan, pihaknya akan melakukan penghitungan
berdasarkan sampel.
Meski begitu, KPUD masih memberikan toleransi dan
waktu bagi kandidat untuk memenuhi jumlah dukungan bilamana pada proses
verifikasi awal ternyata dukungan riil belum memenuhi syarat.
“Artinya
kalau pada saat verifikasi awal, misalnya dukungan riil si kandidat
belum terpenuhi maka kita masih memberikan kesempatan untuk memenuhi
dukungan tersebut dengan limit batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Tetapi jika hingga limit batas akhir belum juga terpenuhi,
maka pencalonan tersebut dapat digugurkan. “Bagaimana mau lolos
verifikasi kalau syaratnya tidak terpenuhi,” tegas Mustaqim lagi.
Sekedar diketahui, selain dari kandidat yang akan diusung oleh Parpol,
saat ini beredar kabar akan ada sejumlah kandidat yang ingin meju di
Pilbup Tanjabtim melalui jalur perseorangan.
Para kandidat yang santer
disebut sebut bakal maju dari jalur perseorangan itu antara lain, Ketua
LSM Forum Komunikasi Masyarakat Desa (Fokmades) Arie Suriyanto,
pengacara kondang Tanjabtim, Krismanto dan Santi Wirda.(51N)
