Usai Bertemu Kementrian, Bola Panas Kasus Pencemaran Lingkungan Bergulir ke Pemkab Muaro Jambi
The Jambi Times - Jambi - Kasus pencemaran lingkungan yang di duga kuat di lakukan 2 perusahaan perkebunan sawit, kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pasca mencuatnya kasus tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Jambi yang langsung meninjau lokasi pencemaran, menemui Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH) RI.
Menindaklanjuti persoalan ini, DPRD Provinsi Jambi menyurati sekaligus merekomendasikan ke Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir hasil dari pertemuan.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Hilallatil Badri ke The Jambi Times. Hasil dari pertemuan bersama Kementrian, lanjut Hilal, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muaro Jambi menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran aliran sungai itu.
"Sesuai dengan aturan kewenangan dan temuan, perusahaan ini berada di kabupaten. yang berarti, perusahaan di bawah pengawasan BLHD kabupaten. Bila berada di dua kabupaten, kewenangan ada di Gubernur dan BLHD provinsi," ungkap politisi dari Partai PDI Perjuangan melalui telepon selulernya.
"Kita tunggu tindaklanjutnya di kabupaten. Bagaimana BLHD kabupaten menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan ini. Jika tidak ada, nanti kita panggil melalui BLHD Provinsi untuk memanggil BLHD kabupaten," tegas Hilal.
Sebelumnya, dua perusahaan besar perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Muaro Jambi diduga kuat mencemarkan lingkungan.PT.Kurnia Tunggal Nugrah , dan PT Era Sakti Wira Forestama, bahkan di duga kuat telah membuang langsung limbahnya ke Sungai Batanghari sejak 30 tahun lalu.(wn)
