News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

STKIP Dilaporkan ke Komnas HAM Dan Dikti

STKIP Dilaporkan ke Komnas HAM Dan Dikti




The Jambi Times – Jakarta - Kisruh yang terjadi di Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) akhirnya berbuntut panjang. 23 Mahasiswa yang dikeluarkan, dari kampus melaporkan STKIP ke Komnas HAM dan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti).

Salah satu Mahasiswa Defrizal Antoni yang dikonfirmasi koran ini mengatakan, dilaporkannya STKIP ke Komnas HAM, merupakan buntut dari dikeluarkannya, ia bersama 22 mahasiswa lain.

Pemuda yang juga aktif di Organisasi PMII ini menilai, STKIP telah mencabut hak memperoleh pendidikan secara sepihak.

"Sehingga kami langsung melaporkannya ke Komnas HAM," ungkap Defri.

Dikatakannya juga, STKIP juga telah mengangkangi Undan-Undang kebebasan menyampaikan pendapat. Karena kebebasan menyampaikan pendapat tersebut, sudah diatur dalam undang-undang.

"Dan laporan kami tersebut, di Komnas HAM , sedang ditindak lanjuti," jelasnya.

Hal senada pun disampaikan Mahasiswa lain, yakni Hadi. Hadi mengatakan, mahasiswa juga melapor STKIP ke Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti). karena selama ini, Hadi menilai STKIP yang diklaim atau dinaungi Yayasan Akta nomor 44 tahun 2010, telah menyelenggarakan kegiatan ilegal.

"Karena STKIP yang sekarang ini, telah melanggar himbauan Dikti tentang alih kelola," ungkap Hadi.
Bahkan Hadi mengatakan, laporan tersebut sekarang sedang ditangani oleh Dirjen Dikti, dan akan disampaikan langsung ke Menristekdikti.

"Sekarang suratnya sudah disampaikan langsung Dirjen Dikti ke Menteri Ristek Dikti, dan kami menunggu hasilnya saja," tambahnya.

Untuk itu, Mahasiswa berharap dengan laporan ini, Pemerintahan Pusat mengetahui apa-apa saja yang sudah dilanggar oleh STKIP.

"Biar ini bisa ditindak lanjuti, dan masalah ini cepat diselesaikan," pungkasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.