Pilkada Muaro Jambi Mundur, Kandidat Lesu
The Jambi Times - Muaro Jambi - Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada memuat banyak perubahan besar. Salah satunya pelaksanaan pesta demokrasi serentak dan berlangsungnya Pilkada Muaro Jambi pada 2017 mendatang. Alhasil, perubahan tersebut berdampak pula dengan pengiat politik di kabupaten Muara Jambi ini.
Dodi Sularso misalnya, Minggu (21/02/2015) mengakui pengaruh Undang-Undang Pilkada sepertinya terkendala soal persiapannya maju di Pilkada. Tak hanya mundur pelaksanaan Pilkada, Dodi Sularso juga di hadapkan pada regulasi Undang-Undang yang "menganjal" calon pasangannya.
"Ya kecewa,sangat kecewa sekali," keluhnya pada The Jambi Times saat dihubungi. kata Dodi, strategi yang sudah di susun sejauh ini untuk maju menjadi calon bupati kabupaten Muaro Jambi yang sudah di rancang justru menjadi mentah lagi.
"Namun begitu, saya tidak mundur dan tetap turun ke masyarakat soal itu ambil hikmahnya saja. Dengan begini, waktu kita mendengarkan suara rakyat jauh lebih banyak." Katanya.
Seraya menambahkan agenda-agenda masyarakat yang mengundang kehadirannya tetap berdatangan dan masih akan di lanjutkan.
Senada dengan Dodi Sularso, Bambang Bayu Suseno atau yang kerap di sapa BBS, mengatakan tetap turun ke masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Batanghari-Muaro Jambi itu menyatakan siap maju di Pilbup 2017.
"Walau Pilkada 2017 kita tetap siap. Seperti biasa." singkat BBS yang mengaku tetap bersosialisasi seperti halnya kunjungannya ke Sungai Bahar.(wn)
