Pengacara Komjen BG Yakin Menang di Pengadilan
The Jambi Times - Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi
Gunawan (BG) rencananya akan diputus Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldy, pada
Senin 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Komjen BG, Yulius Irwansyah, meyakini bakal
memenangkan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BG
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan
kepemilikan rekening gendut oleh KPK ketika dirinya akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Keyakinan Irwansyah tercermin, saat berbagai pertanyaan yang
dilontarkan kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK di persidangan tak
mampu menjawab.
"Walaupun ada dua saksi ahli yang lainnya bisa menjawab. Namun,
semuanya tidak ada yang rasional," kata Irwansyah kepada wartawan, Sabtu
(14/2/2015).
Irwansyah mengatakan, penyebab saksi ahli KPK tak mampu menjawab
pertanyaannya dan berbicara dengan benar dan meyakinkan karena sejak
awal konstruksi hukum yang dibangun KPK tidak beres. Tetapi, dia
memaklumi hal tersebut.
“Siapapun yang dihadirkan KPK, dari pihak manapun, termasuk dari
perguruan tinggi, pasti tidak akan benar, soalnya ini sudah salah dari
awal,” ujarnya.
Irwansyah menuturkan, kondisi ini membuat KPK terpukul sehingga
banyak menunjukkan hal yang aneh di persidangan. Pasalnya, tidak mungkin
surat kaleng bisa jadi alat bukti. Ini seperti memperlihatkan kalau KPK
tidak mengerti KUHAP. Sejak awal, sambung Irwansyah, saat sprindik dan
proses penetapan tersangka terjadi di hari yang sama itu jelas sudah
menyalahi prosedur hukum.
“Mereka (KPK) itu tidak mencari peristiwa terlebih dahulu. Tetapi
langsung menetapkan, itu kan sangat rancu. Ibaratnya ada orang meninggal
langsung divonis dibunuh. Padahal bisa jadi sedang lari terus
jantungan,” tegasnya.
Irawansyah mengaku, dengan rentetan jalannya praperadilan membuatnya yakin menang dalam persidangan tersebut.
“Kami saat ini bukan hanya PD (percaya diri) tetapi sangat PD.
Apalagi surat dari awal yang dijadikan dasar juga tidak diperlihatkan ke
kita, itu artinya ada sesuatu yang tidak beres di situ,” simpulnya.Seperti kepada okzn.(Ari/Arief Setyadi)
