News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pengacara Komjen BG Yakin Menang di Pengadilan

Pengacara Komjen BG Yakin Menang di Pengadilan


The Jambi Times - Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) rencananya akan diputus Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldy, pada Senin 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Komjen BG, Yulius Irwansyah, meyakini bakal memenangkan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut oleh KPK ketika dirinya akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Keyakinan Irwansyah tercermin, saat berbagai pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK di persidangan tak mampu menjawab.

"Walaupun ada dua saksi ahli yang lainnya bisa menjawab. Namun, semuanya tidak ada yang rasional," kata Irwansyah kepada wartawan, Sabtu (14/2/2015).

Irwansyah mengatakan, penyebab saksi ahli KPK tak mampu menjawab pertanyaannya dan berbicara dengan benar dan meyakinkan karena sejak awal konstruksi hukum yang dibangun KPK tidak beres. Tetapi, dia memaklumi hal tersebut.

“Siapapun yang dihadirkan KPK, dari pihak manapun, termasuk dari perguruan tinggi, pasti tidak akan benar, soalnya ini sudah salah dari awal,” ujarnya.

Irwansyah menuturkan, kondisi ini membuat KPK terpukul sehingga banyak menunjukkan hal yang aneh di persidangan. Pasalnya, tidak mungkin surat kaleng bisa jadi alat bukti. Ini seperti memperlihatkan kalau KPK tidak mengerti KUHAP. Sejak awal, sambung Irwansyah, saat sprindik dan proses penetapan tersangka terjadi di hari yang sama itu jelas sudah menyalahi prosedur hukum.

“Mereka (KPK) itu tidak mencari peristiwa terlebih dahulu. Tetapi langsung menetapkan, itu kan sangat rancu. Ibaratnya ada orang meninggal langsung divonis dibunuh. Padahal bisa jadi sedang lari terus jantungan,” tegasnya.

Irawansyah mengaku, dengan rentetan jalannya praperadilan membuatnya yakin menang dalam persidangan tersebut.

“Kami saat ini bukan hanya PD (percaya diri) tetapi sangat PD. Apalagi surat dari awal yang dijadikan dasar juga tidak diperlihatkan ke kita, itu artinya ada sesuatu yang tidak beres di situ,” simpulnya.Seperti kepada okzn.(Ari/Arief Setyadi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.