News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Masyarakat dilarang Bukan Lahan Di Hutan Produksi

Masyarakat dilarang Bukan Lahan Di Hutan Produksi


The Jambi Times - Sarolangun - Dalam gerakan penanaman satu milyar pohon di Kabupaten Sarolangun, DinasKehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) merencanakan akan melakukan monitoring secara intensif di seluruh kecamatan untuk menjadikan kebiasaan masyarakat untuk menanam, dengan cara merubah pola pikir dan mindset masayarakat dari menebangmenjadi menanam.

Namun dengan program penanaman pohon 1 milyar tersebut tentu masyarakat dilarang untuk membuka lahan hutan produksi, sebab hal itu akan menyebabkan banyak lahan kehutanan yang dibuka sehingga menyebabkan terjadinya bencana daerah seperti banjir dan jugalongsor. Maka antisipasinya dishutbun akan melakukan prgram pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan produksi.

Hal itu dikatakan oleh kadishutbun Ir joko Susilo kepada harian ini belum lama ini saat melakukan penanaman satu milyar pohon di Rest Area, dirinya menyebutkan agar masyarakat tidak lagi membuka lahan di hutan produksi, sebagai wujud dari peran serta masyarakat untuk tetap menjaga kawasan hutan.

“ Kalau untuk penanamansatu milyar di sarolangun ini kita harap masyarakay bisa merubah mindset darimenebang menjadi menanam, namun hal itu bukanlah mudah, kita harus terusmelakukan monitoring secara intensif, dan kemudian juga kita ajak masyarakattidak lagi buka lahan di hutan prosuksi”.Katanya.

Dijelaskannya terkaithal itu dirinya menyebutkan jika memang ada masyarakat yang telah membuka lahandi hutan produksi kemudian mengelola maka hutan itu akan dijadikan hutan adat, hutankemasyarakat atau hutan tanaman rakyat.

“ Kalaulah masyarakatbuka hutan produksi lalu sudah di kelola maka kita akan jadikan hutan adat atauhutan kemasyarakat dan juga hutan tanaman rakyat, “.Jelasnya.

Bukan hanya itu sajadirinya menyebutkan saat ini untuk di kecamatan Batang Asai sudah ada 15 belaskelompok tani hutan yang akan diarahakn untuk mengajukan izin dijadikan arealhutan adat.

“ Kalau untuk daerahatas yakni di Kecamatan Batang Asai sudah ada 15 kelompok tani hutan yang kitaarahakn untuk mengajukan izin areal hutan adat, dan juga untuk daerah bawah jugasudah ada hutan tanaman kemasyarakatan”.Tambhanya.

Namun saat ini saja dikecamatan Limun ada 4 desa yang masih dalam proses pembentukan kawasan hutanadat, namun sebelumnya sudah ada dua desa yakni desaa meribung dan panca karya.

“ Kalau untuk hutanadat yang lagi proses ada 4 desa di kecamatan limun, dan sebelumnya sudah adayakni desa meribung dan panca karya, nantinya seluruh masyarakat akan kitagiring untuk masuki program pola itu”.Tandasnya.(dar)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.