Ratusan Guru Terancam Tak Terima Sertifikasi
The Jambi Times - Sarolangun - Sejumlah guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sarolangun merasa resah. Keresahan itu adanya informasi bakal tak terima tunjungan sertifikasi untuk triwulan II ini.
Apalagi dengan syarat yang mesti di penuhi oleh para guru,yang di nilai berbda dengan tahun lalu,membuat sejumlah mengeluhkan kondisi tersebut,dan guru banyak yang menjadi resah .
Seperti yang di sampaikan oleh LS salah satu guru kepada harian ini mengatakan ,bahkan syarat menerima tunjangan sertifikasi harus kuliah di PGSD,sementara dirinya memiliki title S.Pd.I.
"Info orang Diknas Sarolangun, syarat terima tunjangan sertifikasi harus kuliah lagi PGSD. Dan bertitel SPd.SD, sementara kan saya titel S.Pd.I," keluh LS.
Dirinya juga merasa apa yag selama ini dilakukan menjadi sia sia,dan Jika demikian harapan menerima tunjangan sertifikasi disebutkannya, akan pupus. Dan dianggap percuma mengikuti sertifikasi selama ini.
"Sama dengan berkas berkas sertifikasi sudah lulus tak dihargai. Jumlah itu ratusan. Ya jelaslah kalau memang kini diberlakukan, dana sertikasi kita akan hilang," katanya.
Dan menurutnya, perubahan itu disinyalir terlalu mendadak dan dipaksakan serta tidak sesuai penerapan.
"Ngapa gak gitu, baru kinilah kami diberi infonya. Ya cuma saran aja kalau bisa diurungkan dulu rencana itu," jelasnya.
Berbeda MC guru SD di Kecamatan Sarolangun menyatakan, sertifikasi akan diterima selama satu tahun, dan biasanya diterima per tiga bulan sekali.
Bila itu menjadi benar dan diberlakukan sekarang juga, otomatis katanya, tunjangan sertifikasi tak bakal didapat untuk triwulan berikutnya.
"Ya iyalah, triwulan II ini aja gak dapat. Apolagi di triwulan III dan IV pasti nihil,dan ini tentu sangat di sayangkan" ujarnya. Kadisdik Sarolangun Lukman mengatakan, adanya perubahan itu agar jangan membuat guru merasa resah. Sebab semuanya pasti akan ada jalan keluar.
"Itu sesuai Permendikbud 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan untuk Penataan dan Pemerataan Guru. Intinya guru bisa pindah antar jurusan ataupun satuan pendidikan," ujarnya.
Menyangkut perubahan itu, katanya, banyak yang salah mengartikan, padahal jika memang demikian tidak diartikan seperti itu maksudnya.
"Cuma yang tidak boleh, ketika ada guru SD pindah ke SMP. sementara sertifikasinya di SD, maka tidak bisa dan dikembalikan ke SD itu," jelasnya.
Terkait dana sertivikasi yang sangat dikeluhkan para guru, ditegaskan Lukman mereka tetap akan dapat. Dan ijazahnya pun berlaku. "Tetap dapat kok, walaupun nanti ada perubahan. Tidak segampang itu. Guru tetap tenang dan fokus mengajar," pungkasnya.(dar)
