Realisasi Belanja Tiga SKPD Masih Rendah
The Jambi Times - Sarolangun - Pencapaian serapan anggaran belanja di kabupaten sarolangun tergolong masih rendah,dan Hingga September kemarin, realisasi belanja APBD Kabupaten Sarolangun masih tergolong rendah,dan terbukti ada tiga dinas yang serapan belanjanya masih rendah,seperti dinas PU-Pera,dinas pendidikan dan juga dinas kesehetan.
Seperti yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (DPPKAD) Sarolangun Iskandar mencatat, dari total belanja APBD Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 922, 84 Miliar yang terealisasi hingga September baru Rp 531, 43 miliar, atau sekitar 57,59 persen.
"Jumlah belanja APBD kita sebesar Rp 922, 84 miliar, setelah perubahan," katanya.
Ia mengakui, rendahnya realisasi belanja APBD dikarenakan masih banyak kegiatan belum terealisasi seratus persen, terutama pembangunan fisik, seperti di Dinas PU danPera, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
"Yang kegiatan terutama bersifat fisik di tiga SKPD. Dan alokasi alokasi anggaran cukup besar terutama melalaui proses tender seperti di PU, Pendidikan dan Kesehatan," jelasnya.
Jadi menurutnya, karena banyak yang baru jalan, sehingga serapan anggarannya belum terlalu signifikan.
Sementara kegiatan yang dilakukan melalui proses penunjukkan langsung (PL) menurut Iskandar, sudah banyak yang mencapai seratus persen.
"Kalau tender belum ada seratus persen,namun untuk yang penunjukan langsung banyak yang sudah mencapai seratus persen’’ katanya.
Guna untuk mempercapat serapan anggaran,maka pihaknya dalam waktu dekat DPPKAD akan mengeluarkan Surat Edaran terkait batas akhir pengajuan SPM (surat perintah membayar), dan penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) untuk semua jenis pencairan, baik proyek, ADD serta pencairan lainnya.
"Tanggal batas akhirnya belum ditentukan, tapi suratnya sudah saya buat, tinggal menunggu persetujuan bupati,’’ ungkapnya. Lebih jauh dikatakan Iskandar, pihaknya tidak akan mengeluarkan dana jika pengajuan SP2D telah melewati batas yang ditetapkan.
"Kita berharap, agar SKPD dan rekanan mengerti, jangan sampai memasuki batas akhir pencairan baru sibuk mengajukan pencairan,’’ jelasnya.
Menurut Iskandar, dalam proses pencairan dana, DPPKAD hanya menilai administrasi, sepenjang admnistrasi lengkap akan dicairkan. Sedangkan terkait realisasi fisik katanya bukan wewenang DPPKAD melainkan wewenang SKPD yang bersangkutan.
‘’Sepanjang administrasi lengkap kita cairkan, kita tidak ada wewenang untuk mengetahui fisik Kita hanya masalah administrasi, penanggungjawab fisik adalah SKPD yang bersangkutan,’’ pungkasnya.(dar)
