Lahan MPG Masuk Dalam Kawasan HP
The Jambi Times - Muara Sabak - Tidak di keluarkan nya rekomendasi untuk penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT MPG oleh Dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Tanjung Jabung Timur karena lahan PT MPG tersebut termasuk dalam kawasan hutan produksi.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan tidak penerbitkan rekomendasi karena ada lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan,“ Bagaimana kami mau merekomendasikan jika lahan PT tersebut sebagian masuk kawasan hutan produksi ,“ ujar A Aritonang Kadis Kehutanan dan perkebunan Tanjung Jabung Timur.
Ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu seperti telah di beritakan pada edisi sebelum nya bahwa Ahin pimpinan perusahaan MPG mengklaim pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur mempersulit pengurusan izin lokasi dan usaha perkebunan padahal semua persyaratan telah di penuhi , dia mengatakan pihak KPPT tidak mengeluarkan izin menunggu rekomendasi dari dinas Hutbun.
Pihak hutbun tidak merekomendasikan karena dari 400 hektar lahan yang di miliki PT MPG ada yang masuk dalam kawasan (51N).
(Foto:Ilustrasi)
