News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pedagang Keliling Cabuli Anak di Bawah Umur

Pedagang Keliling Cabuli Anak di Bawah Umur



The Jambi Times - Sarolangun - Bahder Jhon Caniago alias Ambon(48),pria beranak satu,yang memiliki pekerjaan sebagai pedagang keliling ,dan tinggal di kabupaten batang hari,harus merasakan dinginya jeruji besi sel polres sarolangun.

Pasalnya kemarin (13/10) sekitar pukul 17.00 WIB  pelaku di tangkap petugas polsek mandi angin akibat telah mencabuli sebut saja melati (9) anak yang masih di bawah umur ,saat korban tengah bermain di  seputaran lokasi rumahnya,di desa butang Baru kecamata Mandiangin.

Saat itu pelaku yang sehari hari berdagang mainan,dan sekitar pukul 11.30 WIB pelaku yang tengah berjualan di pasar pekan, korban tengah bermain sendirian,kemudian mendekati korban,namun niat pelaku terlihat oleh korban dan langsung berusaha untuk lari,tetapi usaha melarikan diri tidak berhasil,sebab pelaku lebih cepat menangkap tubuh korban dan langsung menyeret tubuh korban dan di bawa ke semak semak tak jauh dari rumah korban.

Korban yang ketakutan  hanya bisa diam,sementara pelaku dengan beringas berusaha untuk melampiaskan nafsu bejadnya,dengan cara menjialti leher korban,sementara celana pelaku langsung di turunkan,dan kemudian memaksa korban untuk melayaninafsu bejadnya.

Korban berusaha melawan,dan berusaha melarikan diri namun usaha korban sia sia,pasalnya pelaku langsung menarik rambut korban ,dan langsung memaksa korban  untuk berbaring,Sebelum niat pelaku kesampaian,ulahnya di ketahui oleh Toro  yang juga tetangga korban saat pulang dari menyadap karet,Toro merasa curiga dengan bergoyangya semaksemak,dan saat di dekati betapa terkejutnya saat melihat tubuh kecil tetanganya tidak mengunakan pakaian,tengah di tindih oleh pelaku.

Sontak toro langsung berusaha untuk menangkap pelaku,tetapi pelaku yang mengetahui aksinya di ketahuai,orang lansung melarikan diri dengan melewati semak belukar,dan langsung menuju pasar diamna diirnya berjuana dan langsung menganti baju yang di pakainya.

Sementara itu Toro yang melihat korban langsung menolong dengan membawa kerumah korban,dan kemudian mengamankan celana dalam milik pelaku yang tertinggal di lokasi,dan langsung memberi tau keluarga korban.

DW orang tua korban yang mendengar anaknya menjadi korban pencabulan tidak terima,dan langsung melaporkan kejdaian yang di alami anaknya ke polsek mandi angin.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung bergerak ,dan tak lama pelaku yang masih berada di pasar langsung di tangkap petugas,di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatanya dan pelaku mengakui sudah mencabuli korban sebanyak empat kali,dan korban selama ini di iming imingi uang Rp 15.000.

Dan saat di jumapi di mapolres sarolangun pelaku mengakui semua perbuatanya.

‘’Saya sudah mencabuli korban sebanyak empat kali,dan selalu saya imingi imingi akan saya beri uang,agar kroban menurut sebab saya tau korban sering bermain di rumahnya’’kata pelaku.

Bahkan  bukan hanya korban Melati saja,tetapi di Batang hari juga pernah melakukan hal yang sam terhadap korban lainya,anak di bawah umur  yang masih sekolah di salah satu SMP  Batanghari.
‘’pernah saya cabuli juga di Batang hari dan korbanya masih sekolah di salah satu SMP’’katanya.

Sementara itu DW orang tua korban meminta agar pelaku bisa di hukum berat,sebab anaknya akan trauma dan masa depanya terancam.

‘’Saya minta agar pelaku bisa di hukum berat,sebab anak saya masa depanya menjadi tidak jelas’’pintanya.

Kapolres sarolangun AKBP Ridho hartawan melalui kasat reskrim polres sarolangun,AKP Suharta membenarkan telah terjadinya tidan pindana pencabulandi bawah umur.

‘’Pelaku pencabulan inidi tangkap anggoat polsek Mandi angin dan kemudian  dilimpahkan  ke kita ,sebab pelaku diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, sementara barang bukti yang di amankan dari lokasi ,berupa selembar kaso milik pelaku,serta celana dalam pelaku yang tertingal dilokasi,dan pelakukita ancam dengan UU perlindungan anak dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara’’tandasnya.(dar)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.