Polisi Bongkar Kuburan Korban Pembunuhan
The Jambi Times - Sarolangun - Untuk memberikan bukti konkrit
terkaitdengan kasus pembunuhan yang terjadipada satu tahun yang lalu,maka
polres sarolangun kemarin (10/9) sekitar
pukul 12.30 Wib bersama dengan Tim kedokteran Polda Jambi dan tim forensik dari
RSUD Raden Mathaher Jambi.
Membongkar kuburan Agustian Bin Muhammad Soleh (23)
warga Spintun Kecamatan Pauh yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh
temannya sendiri yakni Ismail
Marzuki Pasaribu bin Hotman (23).
Dan Pembongkaran makam di tempat pemakaman umum
(TPU) tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna untuk melengkapi
proses penyidikan dengan tersangka,bahkan warga masyarakat yang datang untuk
menyaksikan proses otopsi tersebut juga terlihat menyemut di seputaran makam
umum desa sepintun.
Roda kebahagiaan atas pengungkapan kasus pembunuhan warga sepintun tersebut di ungkapkan langsung oleh M.Soleh orang tua korban pembuhunan kepada wartawan kemarin mengatakan, pembongkaran yang dilakukan oleh polisi terhadap kubur anaknya untuk bukti terhadap jaksa bahwa anaknya betul-betul dibunuh.
Dirinya sempat menjelaskan bahwa anaknya
sudah dua hari tidak pulang kerumah, namun berselang beberapa hari kemudian
warga dihebohkan dengan ditemunya mayat pria yang sudah membusuk, sehingga kuat
dugaannya bahwa mayat tersebut merupakan anak kandungnya.
“Sebelumnya saya sudah ada firasat, pada saat itu anak
saya pergi hanya menggunakan baju dibadannya, saat ditemukan mayat tersebut
saya sempat kaget, ini betul anak saya, sebab tandanya ada yaitu tato, kalau
dari raut wajahnya saya sudah tidak tau, hanya bekal tato dan baju yang dipakai
bahwa ini betul-betul anak saya.
Dan tujuan polisi melakukan pembongkaran ini
untuk bukti di jaksa nanti, kalau saya pribadi tidak jadi masalah atas
pembongkaran kuburan anak saya, “Katanya.
Selain dari itu pihak keluarga korban berharap kepada
penegak hukum agar dihukum mati terhadap tersangka.
“Kalau harapan
kita semua disini tentu minta dihukum mati terhadap tersangka, namun negara
kita ini negara hukum iya kita serahkan kepada penegak hukum, tapi kita sangta
berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap tersangka setimpal dengan
perbuatannya.”Ungkapnya.
Terpisah Kapolres Sarolangun Ridho Haratwan kepada
sejumlah wartawan membenarkan pihaknya
melakukan pembongkaran terhadap kuburan Agustian, dan pembongkaran kuburan
tersebut untuk melengkapi bahan
pemeriksaan, sebab katanya, saat penemuan jenazah korban pihaknya tidak bisa
melakukan visum et repertum apa penyebab
kematian korban.
"Pembongkaran ini dilakukan untuk mencari alat
bukti lain dalam proses penyidikan, dan juga kita bertujuan untuk melihat
bekas-bekas terhadap korban, dan Hasil dari pemeriksaan tim forensik tersebut
nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut sehingga
bisa jelas semuanya, "kata Kapolres.
Selain dari itu, Kapolres juga menyampaikan pada saat melakukan pembongkaran makam korban, pihak keluarga tidak menjadi persoalan, namun dalam melakukan pembongkaran kuburan tersebut polisi menyewa tenaga dari sarolangun, sebab pihak keluarga dan juga warga setempat tidak ada yang ingin melakukan pembongkaran,karena masih berduka dengan kejadian yang menimpa salah satu warga desanya.
“Kalau pihak dari keluarga setuju kita melakukan
pembongkaran kubur ini, sebelumnya kita sudah menjelaskan bahwa, untuk
melengkapi proses penyelidikan kitaharus melakukan pembongkaran, hanya saja
saat kita menyampaikan kepada pihak keluarga dan juga warga setempat tidak ada
satupun yang mau.
Sehingga kita menyewa tenaga penggali untuk melakukan
pembongkaran, “Jelasnya.
Di tegaskan kapolres bahwa Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya maka tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis
.
‘’Untuk tersangka kita akan jerat dengan pasal
berlapis,dengan pasal 340 jounto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal
20 tahun penjara’’.pungkasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, pembunuhan sadis
terjadi pada medio 9 agustus 2013 lalu, sebelumnya korban dan juga pelaku usai
berjudi dan beniat pulang, dan pelaku berboncengan mengunakan kendaraan korban
Satria FU, dan sekitar pukul 14.00 saat korban dan pelaku sampai di perkebunan
karet, tiba tiba pelaku meminta agar korban menghentikan kendaraanya, tanpa
menaruh rasa curiga terhadap pelaku lalu korban memberhentikan sepeda motor
yang dikendarai olehnya, dan di saat sudah berhenti pelaku langsung merebut
senjata tajam (sajam) jenis pisau yang terselip di pinggang korban, sehingga
pelaku langsung menghujamkan sajam tersebut kearah leher dan juga ulu hati korban,
sehingga korban tidak berdaya.
Pelaku
yang melihat korban berlumuran darah saat itu dan mengetahui tidak bernyawa
lagi langsung membawa kabur kendaraan milik korban dan meninggalkan korban
begitu saja, dengan kendaraan milik korban pelaku kabur ke Medan sumatera utara,dan
pelaku di tangkap saat tengah pulang ke desanya yang berniat untuk melihat
keluarganya,namun saat tiba di rumah makan simpang Pitco pelaku berhasil di
bekuk petugas.(yan)