News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polisi Bongkar Kuburan Korban Pembunuhan

Polisi Bongkar Kuburan Korban Pembunuhan


The Jambi Times - Sarolangun - Untuk memberikan bukti konkrit terkaitdengan kasus pembunuhan yang terjadipada satu tahun yang lalu,maka polres sarolangun  kemarin (10/9) sekitar pukul 12.30 Wib bersama dengan Tim kedokteran Polda Jambi dan tim forensik dari RSUD Raden Mathaher Jambi.
 
 Membongkar kuburan Agustian Bin Muhammad Soleh (23) warga Spintun Kecamatan Pauh yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri yakni Ismail Marzuki Pasaribu bin Hotman (23).
 
Dan  Pembongkaran makam di tempat pemakaman umum (TPU) tersebut dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna untuk melengkapi proses penyidikan dengan tersangka,bahkan warga masyarakat yang datang untuk menyaksikan proses otopsi tersebut juga terlihat menyemut di seputaran makam umum desa sepintun.

Roda kebahagiaan atas pengungkapan kasus pembunuhan warga sepintun tersebut di ungkapkan langsung oleh M.Soleh orang tua korban pembuhunan  kepada wartawan kemarin mengatakan, pembongkaran yang dilakukan oleh polisi terhadap kubur anaknya untuk bukti terhadap jaksa bahwa anaknya betul-betul dibunuh.
 
Dirinya sempat menjelaskan bahwa anaknya sudah dua hari tidak pulang kerumah, namun berselang beberapa hari kemudian warga dihebohkan dengan ditemunya mayat pria yang sudah membusuk, sehingga kuat dugaannya bahwa mayat tersebut merupakan anak kandungnya.
 
“Sebelumnya saya sudah ada firasat, pada saat itu anak saya pergi hanya menggunakan baju dibadannya, saat ditemukan mayat tersebut saya sempat kaget, ini betul anak saya, sebab tandanya ada yaitu tato, kalau dari raut wajahnya saya sudah tidak tau, hanya bekal tato dan baju yang dipakai bahwa ini betul-betul anak saya.
 
Dan tujuan polisi melakukan pembongkaran ini untuk bukti di jaksa nanti, kalau saya pribadi tidak jadi masalah atas pembongkaran kuburan anak saya, “Katanya.
 
Selain dari itu pihak keluarga korban berharap kepada penegak hukum agar dihukum mati terhadap tersangka.
 
“Kalau  harapan kita semua disini tentu minta dihukum mati terhadap tersangka, namun negara kita ini negara hukum iya kita serahkan kepada penegak hukum, tapi kita sangta berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap tersangka setimpal dengan perbuatannya.”Ungkapnya.
 
Terpisah Kapolres Sarolangun Ridho Haratwan kepada sejumlah wartawan  membenarkan pihaknya melakukan pembongkaran terhadap kuburan Agustian, dan pembongkaran kuburan tersebut  untuk melengkapi bahan pemeriksaan, sebab katanya, saat penemuan jenazah korban pihaknya tidak bisa melakukan visum  et repertum apa penyebab kematian korban.
 
"Pembongkaran ini dilakukan untuk mencari alat bukti lain dalam proses penyidikan, dan juga kita bertujuan untuk melihat bekas-bekas terhadap korban, dan Hasil dari pemeriksaan tim forensik tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut sehingga bisa jelas semuanya, "kata Kapolres. 

Selain dari itu, Kapolres juga menyampaikan pada saat melakukan pembongkaran makam korban, pihak keluarga tidak menjadi persoalan, namun dalam melakukan pembongkaran kuburan tersebut polisi menyewa tenaga dari sarolangun, sebab pihak keluarga dan juga warga setempat tidak ada yang ingin melakukan pembongkaran,karena masih berduka dengan kejadian yang menimpa salah satu warga desanya.
 
“Kalau pihak dari keluarga setuju kita melakukan pembongkaran kubur ini, sebelumnya kita sudah menjelaskan bahwa, untuk melengkapi proses penyelidikan kitaharus melakukan pembongkaran, hanya saja saat kita menyampaikan kepada pihak keluarga dan juga warga setempat tidak ada satupun yang mau.
 
Sehingga kita menyewa tenaga penggali untuk melakukan pembongkaran, “Jelasnya.
 
Di tegaskan kapolres bahwa Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka akan di jerat dengan pasal  berlapis  .
 
 
‘’Untuk tersangka kita akan jerat dengan pasal berlapis,dengan pasal 340 jounto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara’’.pungkasnya.
 
Seperti di beritakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi pada medio 9 agustus 2013 lalu, sebelumnya korban dan juga pelaku usai berjudi dan beniat pulang, dan pelaku berboncengan mengunakan kendaraan korban Satria FU, dan sekitar pukul 14.00 saat korban dan pelaku sampai di perkebunan karet, tiba tiba pelaku meminta agar korban menghentikan kendaraanya, tanpa menaruh rasa curiga terhadap pelaku lalu korban memberhentikan sepeda motor yang dikendarai olehnya, dan di saat sudah berhenti pelaku langsung merebut senjata tajam (sajam) jenis pisau yang terselip di pinggang korban, sehingga pelaku langsung menghujamkan sajam tersebut kearah leher dan juga ulu hati korban, sehingga korban tidak berdaya.
 
Pelaku yang melihat korban berlumuran darah saat itu dan mengetahui tidak bernyawa lagi langsung membawa kabur kendaraan milik korban dan meninggalkan korban begitu saja, dengan kendaraan milik korban pelaku kabur ke Medan sumatera utara,dan pelaku di tangkap saat tengah pulang ke desanya yang berniat untuk melihat keluarganya,namun saat tiba di rumah makan simpang Pitco pelaku berhasil di bekuk petugas.(yan)
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.