Kelulusan CPNSD Berdasarkan Passing Grade 7,5 Persen
The Jambi Times - Sarolangun – Makin berat saja untuk menjadi calon pegawai negeri sipil(CPNS) sebab untuk Kelulusan 191 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi umum yang diterima Pemkab Sarolangun, akan ditentukan berdasarkan presentase nilai Passing Grade sebesar 7.5 persen.
saat Dikonfirmasi koran ini, Sekda Sarolangun mengatakan, besaran nilai passing grade sesuai peraturan Menteri PAN dan RB. Kualifikasi kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai passing grade tersebut.
"Ambang batas nilainya sebesar 7.5 persen. Jika kurang dari itu pelamar tidak akan lulus. Kita ujiannya ada tiga tahap Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan tes wawancara," katanya.
Menurut Sekda, bagi pelamar yang ambang batas kelulusan TKDnya di bawah passing grade, maka ketika mengikuti TKB tetap akan dinyatakan tidak lulus.
Artinya nilai TKD ditegaskannya, akan menjadi penentu apakah pelamar bisa mengikut tes selanjutnya ataupun tidak.
"Ya terpenting peserta CPNSD harus kuasai materi yang diujikan pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Di TKD nanti masih ada sederat materi yang diteskan, nah disini jangan samapai memperioritaskan satu materi saja," ujarnya.
Apabila satu materi tes nilainya di bawah passing grade Sekda menyebut, pelamar tetap saja tidak akan lolos.
Menurutnya, sebanyak 191 CPNSD Kabupaten Sarolangun yang bakal diterima sesuai formasinya. Jumlah tersebut bisa saja berkurang, bila nilai kelulusannya tidak sesuai dengan passing grade yang ditentukan.
"Misal ternyata cuma 91 dari sekian pelamar yang sesuai pasing grad. Maka ya 91 orang itulah yang akan diterima," jelasnya.
Ditanya soal prioritas penerimaan CPNSD bagi putra daerah, pihaknya tidak memberi batasan siapapun bisa ikut melamar CPNSD di Kabupaten Sarolangun.
"Karena KTP berlaku nasional, jadi ya tidak dibatasi. Lagipula jika dibatasi dikhawatirkan formasi yang dibutuhkan tidak terisi, karena tidak siapnya SDM kita," pungkasnya. (yan)