News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Satu Tahun Buron,Ismail Akhirnya Di Tangkap Polisi

Satu Tahun Buron,Ismail Akhirnya Di Tangkap Polisi



The Jambi Times - Sarolangun-Ismail Marzuki  Pasaribu bin Hotman (23) warga desa Sepintun  kecamatan Pauh,yang selama ini buron  kemarin Sabtu (9/8) sekitar pukul 20.30 WIB  berhasil di bekuk oleh petugas polsek Pauh saat tengah berada di depan rumah makan Chan yang berada di simpnag pitco.

Pelaku sebelumnya sudah melakukan pembunuhan  yang mengakibatkan Agusta bin M soleh   (23) yang juga warga sedesanya hanya gara gara dendam dan cemburu akibat perselisihan akibat perempuan  pujaanya.

Dan sebelum melakukan pembunuhan pada 9 agustus 2013,sebelumnya korban dan juga pelaku usai berjudi dan beniat pulang,dan pelaku berboncengan mengunakan kendaraan korban satria FU ,dan sekitar pukul 14.00 saat korban dan pelaku sampai di perkebunan karet,tiba tiba pelaku meminta agar korban menghentikan kendaraanya.

Di saat sudah berhenti pelaku langsung merebut sajam yang terselip di pinggang korban,dan langsung menghujamkan sajam kea rah leher dan juga ulu hati korban,sehingga korban tidak berdaya.

Pelaku yang melihat korban berlumuran darah,pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban dan meninggalkan korban yang tidak berdaya,dengan kendaraan korban pelaku kemudian kabur ke Medan sumatera utara.

Dan korban sendiri baru di temukan setelah empat hari tidak pulang kerumah,dan saat jasad korban di temukan sudah dalam kondisi mengenaskan,keluarga yang tidak terima kemudian melap[orkan penemuan tersebut ke polsek pauh,dan genap satu tahun pelarian pelaku berhasil di bekuk petugas.

Dan guna untuk emmpertangung jawabkan perbuatanya ,pelaku langsung di gelandang ke polsek Pauh,terpisah kapolres sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui kapolsek Pauh AKP Darmawan membenarkan penangkapan pelaku yang sudah menjadi buron selama satu tahun.

‘’benar setelah satu tahun di nyatakan buron pelaku berhasil di bekuk saat berada di depwn RM Chan yang berada di simpang pitco,dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya pelaku sudah kita amankan di polsek,namun tadi pagi tersangak sudah kita titip di polres sarolangun,dan kita masih mendalami kasus ini dan mencari barang bukti yang di gunakan oleh pelaku.

Dan pelaku  mengaku bahwa perbuatanya di lakukan karena dendam dan juga cemburu keran wanita pujaanya,dan tersanmgak kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara’’tegasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.