Gubernur:Jambi Di Akui Sebagai pelopor hutan Adat
The Jambi Times - Jambi –
Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus menegaskan, Provinsi Jambi
adalah salah satu pusat gerakan dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat di
Indonesia, dimana sejak tahun 1990an Pemerintah Provinsi Jambi telah mengakui
hak kelola masyarakat terhadap hutan dengan skema hutan adat sebagai salah satu
penyelamat ekosistem hutan Jambi, diakui sebagai pelopor hutan adat di
Indonesia. Demikian ditegaskan Gubernur HBA saat memberikan paparan terkait
Kebijakan Provinsi Jambi dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin Malam
(26/5-14).
Dalam paparan tersebut terkait
kebijakan Provinsi Jambi dalam perlindungan dan pengelolaan sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, dihadapan para anggota dewan pertimbangan kalpataru Gubernur
jambi HBA juga menjelaskan tentang kebijakan Provinsi Jambi secara umum dan
secara administratif serta program-program kedepannya yang akan dicapai.
Berdasarkan
tata ruang sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 penataan ruang Provinsi
Jambi diarahkan pada kawasan lindung dan kawasan budidaya.Saat ini, kawasan
lindung di Provinsi Jambi sekitar 24 persen dari luas Provinsi Jambi, sementara
luas wilayah yang dipergunakan untuk kawasan budidaya adalah 76 persen.
Dalam rangka
melindungi dan mengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup, Pemerintah
Provinsi Jambi telah mengembangkan program lubuk larangan yang tersebar
sebanyak 201 titik dibeberapa kabupaten/kota diantaranya di Sarolangun,
Merangin, Batanghari dan Bungo. Lubuk larangan merupakan bagian dari aturan
adat di sebagian masyarakat Jambi. Dalam lubuk larangan bisa berupa danau
maupun sungai, warga dilarang memancing ikan dalam bentuk apapun. Dibeberapa
daerah, ikan dilubuk larangan bisa diambil pada waktu tertentu dan biasanya
satu tahun sekali. Jika ada yang melanggar akan terkena sanksi adat.
Provinsi
Jambi juga mempunyai program andalan yaitu Program Satu Milyar Satu Kecamatan
(Samisake) yang juga merupakan salah satu program percepatan pencapaian target
seperti Bedah Rumah dan Pemberian Bantuan Kendaraan Roda 3 dan Roda 6 untuk
mendukung akses terhadap sanitasi dan pengurangan lingkungan kumuh, Program Bea
Siswa S1, S2 dan S3 keluar negeri serta sertifikat Gratis bagi masyarakat yang
tidak mampu serta Jaminan Kesehatan.
Demikian juga program kali bersih
yang diimplementasikan kedalam program Batanghari bersih Gubernur HBA
mengatakan, untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga memenuhi fungsi
peruntukkannya, program ini mencanangkan pembersihan sungai Batanghari dari
jamban-jamban disepanjang sungai, sehingga dapat mengurangi masuknya 86,8
trilyun E.Coil/hari ke sungai Batanghari. “Dengan pengangkatan 124 jamban di
Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, selanjutnya juga melakukan
sosialisasi kepada masyarakat di 17 kelurahan di Kota Jambi dan satu desa di
Kabupaten Muaro Jambi serta membentuk 56 kelompok Masyarakat Peduli Batanghari
(POKDURI), hal tersebut dilakukan untuk merubah prilaku dan kebiasaan
masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan domestiknya dipinggir sungai,” pungkas
HBA.
Sementara itu, dalam wawancaranya
dengan rekan media massa Asisten Deputi Urusan Peran Serta Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup RI Bangun Laksono menjelaskan, menurut kacamata lingkungan
proses yang dilakukan Provinsi Jambi dalam langkah untuk mendapatkan
Kalpataru sudah sesuai. “Apapun yang disusun menurut rt/rw itu harus dilalui
dengan kajian lingkungan, karena muaranya pasti lingkungan. Itu telah dilakukan
oleh Provinsi Jambi dan sudah benar,” jelas Asisten Deputi.
Menurut Deputi, Untuk Provinsi Jambi
secara substansi sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Kalpataru, dan
Provinsi Jambi sudah masuk katagori. “Untuk diketahui, yang mendaftar untuk
penilaian Kalpataru itu ratusan, proses yang dilaksanakan proses seleksi,
nominasi. Untuk Provinsi Jambi sudah masuk nominasi yang layak dipromosikan,”
tutur Asisten Deputi.(Tim-JT)