News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gubernur : Insan Perkebunan Atasi Kebakaran Lahan Dan Kebun

Gubernur : Insan Perkebunan Atasi Kebakaran Lahan Dan Kebun




The Jambi Times - Muara Bungo -  Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus  menghimbau kepada Bupati dan Pejabat terkait mengatasi kebakaran lahan dan kebun bersama insan perkebunan yang menjadi faktor utama terjadinya kebakaran.

"Kebakaran lahan dan kebun lebih banyak disebabkan faktor manusia," kata HBA.

Tradisi sebagian masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara membakar karena dianggap paling mudah, murah dan cepat tanpa memperhitungkan dampak yang akan terjadi menjadi perhatian Gubernur Jambi saat memimpin Apel Kebakaran Lahan dan Kebun Tingkat Provinsi Tahun 2014 di PT.Megasawindo Perkasa, Senin (12/5),  Sungai Gurun, Pelepat, Muara Bungo.

"Kebakaran lahan dan kebun akan menimbulkan kerugian yang cukup besar dari segi sosial, ekonomi dan secara ekologis mengancam flora dan fauna yang juga berdampak pada sektor industri dan pariwisata," ujar HBA.

Potensi subsektor perkebunan dengan luas 1,3 juta hektar lebih yang didalamnya tumbuh subur jenis karet, kelapa sawit, kelapa dalam, kopi, cassiavera, pinang, dan lainnya harus di pelihara dan di tingkatkan produksinya serta mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kebun.

Dengan beberapa arahan untuk Bupati dan Pejabat di Tingkat Kabupaten agar mempedomani beberapa hal diantaranya; pada setiap program pengembangan komoditi perkebunan dan pembukaan areal baru tanpa bakar, senantiasa meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, melakukan pemantauan hotspot, melakukan ground check dan koordinasi dengan Kepolisian, TNI, Manggala Agni, BMKG, Dinas terkait lainnya.

Kepada perusahaan perkebunan yang sudah eksisting dan bukaan baru diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan untuk mengatasi bahaya kebakaran lahan dan kebun, mengalokasikan biaya pengendalian kebakaran lahan dan kebun dalam jumlah yang cukup dan membuat demplot-demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian lahan dan kebun kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Himbauan Gubernur kepada Bupati dan Pejabat dengan landasan UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan pada pasal 26 "Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Dilarang Membuka dan/atau Mengolah Lahan dengan Cara Pembakaran yang Berakibat Terjadinya Pencemaran dan Kerusakan Fungsi Lingkungan."

Selanjutnya Gubernur menghimbau kepada perusahaan untuk mempekerjakan masyarakat sekitar dan menyalurkan dana CSR/bina lingkungan kepada masyarakat disekitar perusahaan.(Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.