2 RANPERDA Provinsi Jambi Di Sahkan
The Jambi Times - Jambi - Dua Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, yakni melalui persetujuan Panitia Khusus (Pansus)
I DPRD Provinsi Jambi. Persetujuan Dewan terhadap dua Ranperda tersebut
dinyatakan dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Jambi dalam Rangka Penyampaian Laporan Pansus tentang Pembahasan 2
(Dua) Ranperda Provinsi Jambi dan Pengambil Keputusan Dewan, bertempat di
Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin siang (26/5).
Dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah: 1.Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi dan 2.Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Jambi.
Ketua Panitia
Khusus (Pansus) I, Tadjuddin Hasan menyampaikan, dari hasil pembahasan terhadap
dua Ranperda tersebut, Pansus I DPRD Provinsi Jambi dapat menyetujui kedua
Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan ketentuan agar
dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan hasil pembahasan antara Pansus I
DPRD Provinsi Jambi dengan SKPD terkait.
Tadjuddin Hasan juga menyampaikan
bahwa Pansus I DPRD Provinsi Jambi menyarankan, terhadap Ranperda yang telah
disetujui, agar segera diundangkan dalam Lembaran Daerah dan menetapkan
peraturan pelaksanannya.
Wakil Gubernur
(Wagub) Jambi, H.Fachrori Umar dalam sambutannya, pada intinya mengucapkan
terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui dua Ranperda
tersebut.
“Ranperda yang
telah ditetapkan menjadi Perda ini akan memberikan kewenangan dan tanggung
jawab, serta dapat mendorong upaya peningkatkan penyelenggaraan tugas dan
fungsi pemerintahan yang lebih baik lagi kedepannya,” ujar Wagub.
Rapar paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD
Provinsi Jambi, Effendi Hatta, dihadiri oleh 34 orang dari 45 orang DPRD Provinsi
Jambi, sedangkan 11 orang tidak hadir. (Mustar/Tim-JT).