Lagi, Polsek Nipah Panjang Ciduk Penguna Narkotika
The Jambi Times - Nipah Panjang - Jumat (04/04) Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang penguna Narkotika jenis Shabu,Cahairuddin Santa (26 thn) dan Endang Sri Rahayu (31 thn) warga Nipah Panjang serta mengamankan seorang saksi Sofianti yang tidak lain adalah istri dari Cahairuddin.
Menurut Keterangan Petugas polsek Nipah Panjang,sekitar pukul 15,15 Wib ,jajaran polsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalan Delta Rt 12 Kel Nipah Panjang I di rumah salah seorang warga ada yang sedang mengunakan Narkoba mendapat informasi tersebut Kapolsek beserta Anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengerebekan dan di temukan tersangka Cahairuddin Santa sedang memegang pirex serta mancis/korek api
'' Setelah di lakukan pengeledahan kami menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik ukuran kecil yang masih ada sisa serbuk diduga shabu-shabu dan ditemukan juga plastik ukuran kecil-kecil warna bening berjumlah sekira 53 buah serta seperangkat alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu seperti beberapa buah mpeng bayi, pipet air mineral dan beberapa buah jarum suntik,'' ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur Bambang Heri S melalui Kapolsek Nipah Panjang,Iptu Aroni Canra,Jumat (04/04/2014).
"Saat ini ke 2 (dua) orang tersebut kita amankan di Polsek Nipah Panjang untuk pengembangan lebih lanjut mereka kita kenakan Pasal 112 ayat 1pasal 116 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya (51N)