Ekspor Mineral Dilarang, Penerimaan Pajak Hilang Rp14 T
![]() |
(Ilustrasi) |
Direktur Jenderal Pajak DJP Fuad Rachmany mengatakan, potensi kehilangan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak banyak dari penerimaan pajak yang selama ini dicapai oleh DJP.
"Dari pajak saja paling cuma Rp3 triliun sampai Rp4 triliun, sama bea keluar mungkin Rp5 triliun, kalau ditotal mungkin Rp12 triliun sampai Rp14 triliun, enggak besar," kata Fuad di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).
Fuad menambahkan, penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 memang merupakan alasan Indonesia, bukan karena kepentingan ekonomi semata. Oleh karena itu, kehilangan penerimaan pajak sekira Rp12 triliun hingga Rp14 triliun merupakan bukan suatu hal yang besar.
"Karena kita juga enggak mau bahan minerba kita dikeruk dibawa ke luar negeri. Tapi kalau penerimaan pajaknya berkurang, ya enggak masalah. Kita kan bisa cari uang dari tempat lain, bukan mengandalkan tambang," tambahnya.
Selain itu, lanjut Fuad, dengan penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah dapat melakukan penataan ulang mengenai tata perizinan pertambangan di Indonesia dengan baik, salah satunya tata ulang pembangunan smelter.
"Karena UU Minerba ini menyelamatkan negara dari pengerukan dan eksploitasi bahan tambang kita yang gila-gilaan," tutupnya. (rzy/okezone)