News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ekspor Mineral Dilarang, Penerimaan Pajak Hilang Rp14 T

Ekspor Mineral Dilarang, Penerimaan Pajak Hilang Rp14 T

(Ilustrasi)

The Jambi Times - Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tampaknya tidak mengkhawatirkan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014 atau tepatnya besok. Meskipun, DJP harus menerima kehilangan penerimaan pajak dari sektor pertambangan.

Direktur Jenderal Pajak DJP Fuad Rachmany mengatakan, potensi kehilangan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tidak banyak dari penerimaan pajak yang selama ini dicapai oleh DJP.

"Dari pajak saja paling cuma Rp3 triliun sampai Rp4 triliun, sama bea keluar mungkin Rp5 triliun, kalau ditotal mungkin Rp12 triliun sampai Rp14 triliun, enggak besar," kata Fuad di Jakarta, Sabtu (11/1/2014).

Fuad menambahkan, penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 memang merupakan alasan Indonesia, bukan karena kepentingan ekonomi semata. Oleh karena itu, kehilangan penerimaan pajak sekira Rp12 triliun hingga Rp14 triliun merupakan bukan suatu hal yang besar.

"Karena kita juga enggak mau bahan minerba kita dikeruk dibawa ke luar negeri. Tapi kalau penerimaan pajaknya berkurang, ya enggak masalah. Kita kan bisa cari uang dari tempat lain, bukan mengandalkan tambang," tambahnya.

Selain itu, lanjut Fuad, dengan penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah dapat melakukan penataan ulang mengenai tata perizinan pertambangan di Indonesia dengan baik, salah satunya tata ulang pembangunan smelter. 

"Karena UU Minerba ini menyelamatkan negara dari pengerukan dan eksploitasi bahan tambang kita yang gila-gilaan," tutupnya. (rzy/okezone)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.