Akhirnya Tuntutan Ratusan Supir Di Penuhi Pemprov Jambi Untuk Izinkan Angkut Batu Bara
The Jambi Times - Jambi - Aksi demonstrasi para supir batu bara di halaman depan Kantor Gubernur Jambi berakhir dengan damai, setelah diadakan rapat para perwakilan supir batubara dan Asosiasi Angkutan Batubara dengan Tim Terpadu Provinsi Jambi. Rapat upaya penyelesaian tuntutan para supir truk batubara tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir.H.Syahrasaddin, M.Si, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Rabu sore kemarin(15/1).
Para supir truk batubara mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi, menuntut agar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi tentang angkutan batubara direvisi atau diubah.
Rapat tersebut diikuti oleh Tim Terpadu (Timdu) Provinsi Jambi, terdiri dari instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Jambi, (Dinas Perhubungan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pekerjaan Umum, Biro Hukum, Biro Ekonomi Pembangunan dan Sumber Daya Alam, Kesatuan Bangsa dan Politik), perwakilan dari Polda Jambi, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten I, Kailani, SH,M.Hum, perwakilan dari supir truk angkutan batubara, perwakilan dari istri supir truk batubara, perwakilan dari Asosiasi Angkutan Batubara (Asaba), dan advokat Pemerintah Provinsi Jambi.
Setelah mendengar tuntutan dari perwakilan supir truk batubara, perwakilan istri supir truk batubara, dan perwakilan dari Asaba, Sekda menyampaikan 4 poin utama, yaitu:
- Sekda sangat mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para supir truk batubara karena aksi demonstrasi tersebut dilakukan secara damai
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Peraturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi tidak melarang produksi batubara. Sekda mengatakan bahwa izin produksi batubara itu merupakan kewenangan kabupaten/kota (bupati/walikota), bukan kewenangan provinsi
- Perda tersebut, juga tidak melarang mobil mengangkut batubara, tetapi mengatur bagaimana barubara itu diangkut dari mulut tambang ke stockpile (tempat penimbunan) terdekat
- Pasal 6 Perda tersebut menyatakan bahwa selagi perusahaan penambang batubara belum membangun jalan khusus batubara, batubara bisa diangkut dari jalan umum tertentu, namun jalan umum tertentu ini ditentukan oleh bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Selanjutnya, Sekda mengarahkan para perwakilan supir truk batubara dan Asaba untuk menanyakan langsung rute jalan umum tertentu yang diperbolehkan untuk dilalui truk batubara kepada bupati masing-masing dan menjelaskan langsung permasalahan yang dihadapi para supir truk batubara. Artinya, perwakilan supir truk batubara di Sarolangun menanyakan langsuung kepada Bupati Sarolangun, demikian juga di Tebo, dan Batanghari.
Khusus untuk Kabupaten Batanghari, karena titik pertemuan jalan yang dilalui truk batubara paling banyak di Kabupaten Batanghari, maka Sekda menginstruksikan tim dari Provinsi Jambi, dipimpin oleh Asisten II Sekda Provinsi Jambi Bidang Ekbang dan Kessos, Ir.H.Haviz Husaini, MM untuk memfasilitasi pertemuan perwakilan supir truk batubara dan Asaba, guna menemui langsung Bupati Batanghari atau instansi terkait di Kabupaten Batanghari besok (Kamis, 16 Januari 2014). Tim dari Pemerintah Provinsi Jambi ini terdiri dari perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Biro Hukum, Biro Ekbang dan SDA, dan Dinas PU. Hal ini disambut baik oleh para perwakilan supir truk batubara, perwakilan istri supir truk batubara, dan Asaba.
Terkait tuntutan perwakilan supir truk batubara dan Asaba agar Perda tersebut direvisi, Sekda menjelaskan, Perda bisa saja direvisi, tetapi dengan mengikuti prosedur, dan untuk merevisi harus dibahas bersama Eksekutif dan Legislatif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi. Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada pihak terkait.
Selain itu, Sekda mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi akan mengundang para pengusaha barubara dan Asaba untuk membuat izin trayek angkutan batubara karena selama ini belum ada izin trayek angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Sekda mengungkapkan, dari 139 truk batubara yang dibawa oleh para supir truk batubara yang demo di depan Kantor Gubernur Jambi, 76 truk yang nomor polisinya (plat) bukan nomor polisi Provinsi Jambi. Sekda mengatakan, hal ini juga diupayakan ditertibkan melalui pengadaan izin trayek angkutan batubara, karena pajak kendaraan tersebut masuk ke daerah lain, jadi kurang berkontribusi terhadap Provinsi Jambi. Sekda berharap truk batubara di Provinsi Jambi bernomor polisi Jambi.
Sebelumnya, beberapa orang perwakilan supir truk barubara menyampaikan permasalahan yang mreeka hadapi, yaitu kesulitan ekonomi karena tidak adanya pekerjaan mereka sehubungan dengan tidak beroperasinya mobil truk batubara yang selama ini dikemudikan oleh para supir truk batubara tersebut. Para supir truk batubara dan Asaba berharap supaya Sekda (Pemerintah Provinsi Jambi) dan pihak terkait bisa mengambil solusi terbaik dari permasalahan ini. (Tim-JT).
