News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Sepakati Pelaksanaan PerdaTentang Batu Bara

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Sepakati Pelaksanaan PerdaTentang Batu Bara


The Jambi Times - Jambi - Pemerintah Provinsi  Jambi dan Kabupaten/Kota menyepakati pelaksanaan Perda Nomor :13 tahun 2012 tentang Pengaturan Batu Bara. Kesepakatan ini tertuang pada rapat Forkompimda dengan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta Dinas/Instansi terkait, Jumat (20/12) bertempat di ruang rapat rumah dinas Gubernur. Rapat yang berlangsung selama tiga jam ini dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum,Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.H.Syahrasaddin,M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Jambi Drs.Kailani, M.Hum, Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Wakil Bupati Batanghari, Perwakilan Pemerintah Kota Jambi, perwakilan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan pemerintah Kabupaten  Tebo, perwakilan pemerintah Kabupaten Merangin 

            Dijelaskan Gubernur bahwa dari pertemuan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dari semua penentu kebijakan untuk mengatur pelaksanaan penambangan batu bara. “ Perda ini dibuat melalui pembahasan yang mendalam, dengan Perda ini diharapkan dapat mengatur dan mengakomodasikan serta melindungi kepentingan masyarakat luas dengan tetap menghormati kepentingan para pengusaha dan pekerja di bidang batu bara, diharapkan pada Januari 2014 Perda ini dapat dilaksanakan dan didukung dengan adanya dukungan  dari pemerintah Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Peraturan Bupati/Walikota” jelas Gubernur.
            Pada kesempatan ini Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Fachrori Umar, M.Hum juga menyampaikan harapannya agar pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota serta seluruh jajaran Forkompimda untuk dapat bekerja bersama mencari solusi dalam mengatasi permasalahan perusahaan batu bara. “Saya berharap kita dapat bekerja bersama untuk menegakkan peraturan yang ada, karena Perda ini dibuat dengan diandasi kepentingan bagi masyarakat banyak yang harus dilindungi, dan itu adalah amanat yang harus kita laksanakan sebagai pemerintah, untuk itu kita harus mendukung, mencari solusi bersama terhadap pelaksanaan Perda ini dan  bagi para pengusaha, kita dorong untuk membangun jalan khusus atau jalan melalui sungai “,ungkapnya. 

            Dari Rapat ini dihasilkan beberapa keputusan yang diharapkan akan menjadi panduan untuk langkah - langkah bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten./Kota serta pihak terkait. Kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi diantaranya adalah kesepakatan dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendukung, mempertahankan, menerapkan Perda ini dan mendorong adanya jalan khusus, bagi angkutan batu bara. “Perda ini nantinya akan diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota tentang pengaturan rute angkutan, tonase, jadwal keberangkatan dan izin transportasi batubara, bagi Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan tentang Batubara diharapkan dapat melakukan pertemuan dengan para pengusaha batu bara dan mensosialisasikan peraturan tersebut” ungkap Sekda.
            Kesimpulan lain dari pertemuan ini akan segera membentuk tim terpadu dari Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan dan penentuan rute khusus bagi angkutan batu bara untuk mencegah penggunaan jalan publik secara berlebihan.”Dalam tim terpadu ini dalam penegakan hukum kita akan bekerjasama dengan TNI dan POLRI untuk juga mengawasi dan membantu secara penuh pelaksanaan PERDA ini” jelasnya.(Tim-JT).
           

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.