Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Sepakati Pelaksanaan PerdaTentang Batu Bara
The Jambi Times - Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota menyepakati pelaksanaan
Perda Nomor :13 tahun 2012 tentang Pengaturan Batu Bara. Kesepakatan ini
tertuang pada rapat Forkompimda dengan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta
Dinas/Instansi terkait, Jumat (20/12) bertempat di ruang rapat rumah dinas
Gubernur. Rapat yang berlangsung selama tiga jam ini dipimpin langsung oleh Gubernur
Jambi dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Fachrori Umar,
M.Hum,Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.H.Syahrasaddin,M.Si, Asisten I Bidang
Pemerintahan Provinsi Jambi Drs.Kailani, M.Hum, Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun,
Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Wakil Bupati Batanghari, Perwakilan Pemerintah
Kota Jambi, perwakilan pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan pemerintah
Kabupaten Tebo, perwakilan pemerintah
Kabupaten Merangin
Dijelaskan Gubernur bahwa dari pertemuan ini diharapkan
dapat menyamakan persepsi dari semua penentu kebijakan untuk mengatur
pelaksanaan penambangan batu bara. “ Perda ini dibuat melalui pembahasan yang
mendalam, dengan Perda ini diharapkan dapat mengatur dan mengakomodasikan serta
melindungi kepentingan masyarakat luas dengan tetap menghormati kepentingan
para pengusaha dan pekerja di bidang batu bara, diharapkan pada Januari 2014
Perda ini dapat dilaksanakan dan didukung dengan adanya dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota yang tertuang
dalam Peraturan Bupati/Walikota” jelas Gubernur.
Pada kesempatan ini Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Fachrori Umar,
M.Hum juga menyampaikan harapannya agar pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
serta seluruh jajaran Forkompimda untuk dapat bekerja bersama mencari solusi
dalam mengatasi permasalahan perusahaan batu bara. “Saya berharap kita dapat
bekerja bersama untuk menegakkan peraturan yang ada, karena Perda ini dibuat
dengan diandasi kepentingan bagi masyarakat banyak yang harus dilindungi, dan
itu adalah amanat yang harus kita laksanakan sebagai pemerintah, untuk itu kita
harus mendukung, mencari solusi bersama terhadap pelaksanaan Perda ini dan bagi para pengusaha, kita dorong untuk
membangun jalan khusus atau jalan melalui sungai “,ungkapnya.
Dari Rapat ini dihasilkan beberapa keputusan yang
diharapkan akan menjadi panduan untuk langkah - langkah bagi pemerintah
Provinsi dan Kabupaten./Kota serta pihak terkait. Kesimpulan rapat yang
dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi diantaranya adalah kesepakatan
dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mendukung, mempertahankan,
menerapkan Perda ini dan mendorong adanya jalan khusus, bagi angkutan batu
bara. “Perda ini nantinya akan diperkuat dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota
tentang pengaturan rute angkutan, tonase, jadwal keberangkatan dan izin
transportasi batubara, bagi Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan
tentang Batubara diharapkan dapat melakukan pertemuan dengan para pengusaha
batu bara dan mensosialisasikan peraturan tersebut” ungkap Sekda.
Kesimpulan lain dari pertemuan ini akan segera membentuk
tim terpadu dari Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan dan
penentuan rute khusus bagi angkutan batu bara untuk mencegah penggunaan jalan
publik secara berlebihan.”Dalam tim terpadu ini dalam penegakan hukum kita akan
bekerjasama dengan TNI dan POLRI untuk juga mengawasi dan membantu secara penuh
pelaksanaan PERDA ini” jelasnya.(Tim-JT).