Dewan Sahkan Enam Peraturan Daerah Provinsi Jambi, Wagub Harap Pembangunan Jambi Lebih Baik
Jambi, Setelah melalui beberapa tahapan dan proses akhirnya
Enam Ranperda dapat disahkan menjadi Perda
Provinsi Jambi pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap
Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan
Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (20/12) bertempat Kantor DPRD
Provinsi Jambi.
Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi, Perubahan
Keti ga atas Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Jambi, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Perda tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup,
Perda Adat Melayu Jambi, Perda
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Keenam Perda yang disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi
landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi
Jambi dalam menjalankan tugas kepemerintahan yang bertujuan untuk
mensejahterakan rakyat,”Perda ini sangat diperlukan bagi Pemerintahan Provinsi
Jambi dalam melaksanakan tugas- tugas kepemerintahan,” ungkap Wagub.