Tak Ada Gunanya Dokter Mogok Kerja,Tetap Saja Dakter Ayu Di Cekal
![]() |
(Ilustrasi) |
“Mohon izin menginformasikan cegah baru dari Kejaksaan Agung, nama, dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, Hendy Siagian,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, dalam pesan singkat, Rabu (27/11/2013).
Mereka dilarang mengadakan perjalanan ke luar negeri berdasarkan surat permintaan Kejaksaan Agung tertanggal 26 November 2013. Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.
“Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 Sept 2012 terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain. Cegah berlaku untuk enam bulan,” ujar Denny.(ded)
okezone