Mantan Presiden PKS Di Ganjar 18 Tahun Penjara
Luthfi Hasan dituntut terbukti dengan menyakinkan bersalah menerima suap untuk memuluskan pengurusan izin kuota daging sapi di Kementerian Pertanian, sebesar Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan delapan tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan berkas tuntutan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Selain itu, kata Jaksa Rini, dalam perkara suap, Luthfi dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Adapun, dalam delik pencucian uang, Luthfi dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara satu tahun empat bulan. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak publik terdakwa," ujar Jaksa Rini.
Menurut Jaksa Rini, hal yang memberatkan adalah Luthfi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR, berpihak pada kepentingan kelompok dan menyingkirkan peternak sapi lokal, mengorbankan hak-hak ekonomi masyarakat, memberikan citra buruk pilar demokrasi dan mencederai citra PKS serta kader PKS lain yang memiliki slogan 'Jujur, Bersih, Peduli,' dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Luthfi berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Menurut Rini, dalam perkara suap, Luthfi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan dalam perkara pencucian uang dan gabungan beberapa kejahatan, Luthfi dianggap terbukti melanggar dakwaan secara berlapis yakni Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Nomor 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Rini, Luthfi terbukti menerima sogokan sebesar Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Duit itu diduga merupakan uang muka dari komisi Rp40 miliar yang dijanjikan oleh Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, buat mengusahakan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya sebesar sepuluh ribu ton.
"Perbuatan itu diduga agar penyelenggara negara atau pejabat negara tidak melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuati yang berkaitan dengan jabatannya," tegas Rini.
Jaksa Rini Triningsih mengatakan, Luthfi Hasan Ishaaq juga dianggap terbukti bersalah melakukan praktik pencucian uang.
Dia menambahkan, Luthfi sengaja menyembunyikan atau menyamarkan berbagai harta yang diduga didapat berasal dari tindak pidana korupsi. Luthfi juga dianggap memiliki profil keuangan menyimpang, dibandingkan dari penghasilan sebelum dan saat menjabat anggota DPR.
"Patut diduga harta kekayaan diduga untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan, menghibahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan nama terdakwa atau menggunakan nama orang lain adalah agar tidak diketahui asal-usulnya dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa," kata Jaksa Rini. (trk)
okezone