Pengadilan : Sertifikat LahanPerluasan Bandara Cacat Hukum
Ini diketahui dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti nomor 02/Pdt.G/2013/PN.SGT tertanggal 4 Juni 2013 lalu.
Berdasarkan salinan putusan itu, penggugat atas nama Oesni Tomy menggugat kepemilikan lahan seluas 7.404 meter persegi yang masuk dalam kawasan pembebasan lahan perluasan Bandara STS Jambi seluas kurang lebih 51.986 meter persegi di Desa Kebon Sembilan.
Oesni Tomu menggugat tiga pihak. Tergugat pertama adalah PT. Angkasa Pura II c/q PT Angkasa Pura II Bandar Udara Sultan Thaha Jambi. Tergugat II yakni Pemerintah RI c/q Pemprov Jambi c/q Pemkab Muarojambi c/q panitia pengadaan tanah Pemkab Muarojambi, dan tergugat III adalah Pemerintah RI c/q Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) c/q Kepala Kantor Wilayah BPN Jambi c/q Kepala BPN Kabupaten Muarojambi.(Bangun Santosa/B3J)