News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemerinta Jambi Tinjau Pemilu Ulang Di Kerinci

Pemerinta Jambi Tinjau Pemilu Ulang Di Kerinci



               The Jambi Times -  Kerinci - Pemerintah Jambi  didampingi oleh Bupati Kerinci Murasman,Kamis Kemarin (28/11) meninjau pelaksanaan Pemilu ulang di dua Kecamatan yakni Sitinjau Laut dan Siulak Mukai, karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pemungutan suara di dua kecamatan tersebut harus diulang. Data KPU Kabupaten Kerinci  terdapat  9.532 pemilih di Kecamatan Siulak Mukai dan 12.559 pemilih di Kecamatan Sitinjau Laut, total 22.901 pemilih

                Sekitar pukul 09.00 Wib rombongan berangkat dari Rumah Dinas Bupati Kerinci menuju sejumlah Tempat Pemungutan Suara guna memantau secara langsung jalannya pemungutan suara. TPS 01 Desa Semerah Kecamatan Sitinjau Laut mendapat kunjungan pertama, Wagub dan rombongan berdialog dengan petugas KPPS untuk memberikan pengarahan dan mint a kepada pegugas untuk bekerja sesuai dengan aturan, jujur dan adil. Di TPS ini terdapat  196 pemilih laki-laki dan 185 perempuan. Selanjutnya meninjau TPS 02 desa Angkasa Pura Sitinjau Laut, terdapat 383 pemilih terdiri dari laki-laki 188 dan perempuan 195 pemilih.

                Selanjutnya rombongan Pemerintah Jambi menuju Kecamatan Siulak Mukai meninjau  sejumlah TPS, diantranya TPS 01 Desa Seninggil Siulak Mukai, TPS 03 Desa Tebing Tinggi, terdapat mata pilih 436 pemilih, dan TPS yang berada di desa Talang Tinggi terdapat 263 pemilih. Dari sejumlah nama yang terdaftar di DPT ditemukan pemilih dibawah umur 15 tahun perempuan tetapi sudah nikah, dan dibawah umur 16 tahun tetapi belum nikah. Menurut Wagub sesuai ketentuan bagi yang sudah nikah mempunyai hak untuk memilih, tetapi yang belum nikah tidak dapat  menggunakan hak pilihnya.

                Kepada wartawan pemprov menyatakan agar warga bias memilih Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan pilihan hati nuraninya masing-masing, berjalan aman dan damai, jujurn dn adil sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negative. “Dari pantuan di lapangan tadi berjalan aman dan lancer dan diharapkan sampai perhitungan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya berjalan dengan aman dan damai, kepada Calon Bupati/wakil bupati terpilih untuk siap membangun Kabupaten Keerinci agar lebih maju lagi kedepannya” ujar Wagub. 

 Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, semua pesiapan untuk pemungutan suara ulang (PSU) tersebut sudah matang dan tinggal pelaksanaan. “Persiapan semuanya sudah, tinggal lagi besok (hari ini, red) kita monitoring di lapangan,” katanya.

                Menurutnya, pemungutan suara akan dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara sampai dengan selesai ditingkat TPS.

“Dihari yang sama juga dilanjutkan dengan rekapitulasi ditingkat PPS. Di tingkat PPK jadwalnya rekapitulasi dilaksanakan 30 November dan ditingkat KPU pleno rekapitulasi 02 Desember,” jelasnya.
Sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi (MK), hasil pemungutan suara ulang tersebut dilaporkan paling lambat 60 hari setelah putusan beberapa waktu lalu.

“Jadi paling lambat 09 Desember sudah kita laporkan ke MK dan MK yang menetapkan siapa yang menjadi bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

                Pada pemberitaan sebelumnya Dalam amar putusan MK (10/10), MK mengabulkan gugatan Adirozal-Zainal Abidin dengan perkara nomor 125/PHPU.D-XI/2013 untuk dilakukan pemungutan suara ulang di dua kecamatan yakni Sitinjau Laut dan Siulak Mukai dari 16 kecamatan yang ada di Kerinci.
Sementara untuk perkara nomor 126/PHPU.D-XI/2013 dengan pengadu Ami Taher-Suhaimi Surah, tidak dikabulkan MK. Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah Konstitusi memutuskan, Murasman-Zubir Dahlan telah terbukti melakukan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di Kecamatan Siulak Mukai dan  Kecamatan Sitinjau Laut.

Dimana dalam pelaksanaan pemilukada di kecamatan tersebut telah menciderai prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tidak hanya pemungutan suara ulang di dua kecamatan tersebut, Hakim Konstitusi juga memecat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Menimbang bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemungutan suara ulang berlangsung dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil), Mahkamah berpendapat sebelum pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, Termohon (KPU Provinsi Jambi,red) terlebih dahulu harus melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan  Kecamatan Sitinjau Laut,” ujar Hakim Konstitusi.

Diulangnya pemungutan suara di dua Kecamatan tersebut, Hakim Konstitusi membatalkan berlakunya Berita Acara Nomor 054-3/BA/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013 Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi, tertanggal 15 September 2013.

Kemudian, Mahkamah Kontritusi (MK) juga membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 132/Kpts/KPU-PROV-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013.

Lalu, Mahkamah Konstitusi  (MK)juga membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 133/Kpts-KPU-Prov-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jambi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci untuk mengawasi pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. Serta melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini ditetapkan. ( Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.