Yusril: Perppu MK Jangan Ditunda Lagi
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden SBY untuk menerbitkan Perppu tentang MK sudah tepat.
Menurut dia, penerbitan Perppu tersebut untuk memulihkan kepercayaan publik pascapenangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
"Perppu ini semakin ditunda-tunda semakin kehilangan sebagai peraturan pemerintah pengganti UU. Karena Perppu ini dibuat karena hal ikhwal kegentingan yang memaksa," jelas Yusril disela-sela diskusi, FK UI Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2013).
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) ini mengakui, bila kasus tangkap tangan Akil Mochtar telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK.
"Jadi memang pada waktu malam Pak Akil ditangkap KPK itu terjadi suatu krisis kepercayaan luar biasa terhadap MK. Apalagi yang mewakili pihak-pihak yang sedang berpekara di MK ragu-ragu apa benar sistim sidang di MK. Dalam situasi seperti itu presiden dapat keluarkan Perppu untuk atasi krisis kepercayaan," kata mantan Mensesneg itu.
Dijelaskannya, bila Perppu ini ditunda-tunda maka akan pemulihan nama baik MK akan terhambat. "Kalau presiden keluarkan Perppu pada waktu itu mengatasi keadaan kemudian menunjuk atau membentuk satu institusi baru untuk awasi hakim-hakim MK, maka hari berikutnya akan pulih kepercayaan masyarakat pada MK. Tapi kalau Perppu ditunda sampai berminggu-minggu, kehilangan nilai sebagai Perppu," imbuhnya.
Lebih jauh, dia juga mengatakan penerbitan Perppu tidak serta merta bisa memakzulkan Presiden SBY.
"Sebenarnya enggak seperti itu. MK punya kewenangan batalkan suatu UU yang dianggap bertentangan. Tapi suatu saat pemerintah juga bisa ubah argumen baru dengann berikan argumen-argumen baru dan kalau itu dibawa ke MK belum tentu MK akan berpendapat seperti itu (membatalkan)," imbuhnya.
"Kalau kita lihat prakteknya, putusan-putusan MK terkait pengujian UU kadang-kadang pendapat MK tentang masalah yang sama dari waktu ke waktu itu berbeda, ada perkembangan sosial maupun politik dan ketatanegaraan yang bisa sebabkan MK bersikap lain dari yang diputuskan sebelumnya. Karena kan sistim hukum kita itu enggak menganut yurisprudensi yang ketat," pungkasnya.Seperti yang di langsir okezone(cns)