Bagaimana Sih Sistem Passing Grade di CPNS?
The Jambi Times - Jakarta - Pemerintah menentukan sistem passing grade (ambang batas kelulusan) dalam tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sistem ini diterapkan pada tes dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) maupun sistem lembar jawab komputer (LJK).Sebagai gambaran, dalam tes dengan sistem CAT yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun lalu, passing grade yang ditetapkan sebesar 275. Apakah angka itu akan digunakan lagi atau dinaikkan atau diturunkan, masih banyak yang harus dipertimbangkan.
"Kalau passing grade 275, berarti setara dengan nilai lima setengah. Kalau mau angka enam, mungkin pada skor 300," tutur Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (7/10/2013).
Menurut dia, dari hasil CAT yang diselenggarakan Kementerian PAN-RB, skor tertinggi mencapai angka 383 dari skor maksimal 500.
"Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250 nilainya lima. Paling tidak nilai enam atau tujuh, tidak boleh lima," papar Setiawan.
Sekadar informasi, penetapan passing grade tes CPNS akan segera ditetapkan. Penetapan ini baik yang melakukan tes dengan menggunakan sistem CAT maupun sistem LJK. Penetapan itu diakui tetap diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah. Namun demikian, mengenai besarannya, sampai saat ini memang belum ditetapkan.
Passing grade juga digunakan dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Saat SBMPTN, passing grade ialah cara untuk mengetahui batas kemampuan kita untuk masuk fakultas ataupun jurusan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diinginkan dengan nilai passing grade yang sudah ditetapkan pada PTN itu sendiri.Seperti yang di langsir okezone, (ade)