MK Tolak Gugatan Khofifah
The Jambi Times - Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Surmawiredja terkait sengketa Pilkada Jawa Timur."Menolak pemohon seluruhnya," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Dalam sidang kali ini, Hamdan menjadi pimpinan sidang menggantikan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK terkait dugaan suap.
MK berpendapat, pemohon yang menuding pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf menggunakan anggaran daerah untuk kampanye, secara terencana, massif, dan sistematis sejak penganggaran 2010-2013 tidak terbukti demi hukum.
Selain itu, ajuan soal pemanfaatan pejabat daerah, PNS hingga anggota DPRD sebagai tim pemenangan pasangan incumbent itu, pun dinilai tak terbukti.
Sementara itu, usai mendengar putusan itu, Khofifah yang didampingi tim kuasa hukumnya, langsung meninggalkan ruang sidang dan memasuki ruang tungguSeperti yang di langsir okezone).