Akil Juga Pernah Dituding Terima Rp1 M dari Bupati Simalungun
![]() |
| (Gedung KPK ) |
Refly diketahui pernah mengungkap dugaan "permainan" Akil ketika tengah menangani sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun di MK, yang hasilnya memenangkkan calon Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Refly yang merupakan kuasa hukum Jopinus menyebutkan kalau kliennya memberikan imbalan Rp1 miliar kepada Akil karena telah memenangkan sengketa tersebut. Namun, setelah itu Akil tak terbukti menerima suap tersebut. Bahkan, Refly dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Atas penangkapan Akil, pria yang gagal menjadi anggota Bawaslu itu mengambil sisi positifnya, yaitu bisa kembali memulihkan nama baiknya.
"Tetapi dengan kejadian ini sedikit membersihkan nama saya. Bahwa saya pada waktu itu ketika berbicara pada waktu itu, ada hakim konstitusi yang memeras, kan itu tidak salah. Nah ini terbukti tangkap tangan. Tetapi, dalam kesempatan ini kita harus ada azas praduga tak bersalah ya. Pak Akil akan ditetapkan sebagai apa, jadi tersangka atau tidak. Sekarang kan masih terperiksa ya," katanya, Kamis (3/10/2013).
Diketahui, Akil ditangkap KPK setelah diduga melakukan transaksi suap terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, beserta uang USD dan Dolar Singapura senilai Rp2,5 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap empat orang lainnya, yakni CHN (anggota DPR), CN (pengusaha), HB (kepala daerah) dan DH (swasta).seperti yang di langsir okezone,(lam).
