Rektor Unja kangkangi Permendikbud
![]() |
| (Foto:Mahasiswa Unja) |
Pendemo sudah berasa kesal karena laporan ke BEM Unja dan lain-lain tidak pernah di sikapi serius hingga akhirnya mereka turun ke jalan.
Tuntutan mereka adalah pemberlakukan Uang Kuliah Tungkal(UKT) di Universitas Jambi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri.
Pemberlakauan Uang Kuliah Tunggal(UKT) di UNJA Jambi pada Tahun 2013 ini secara normatif tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013.
Untuk itulah mereka khsusunya mahasiswa baru akhirnya pulang kampung karena merasa tidak mampu,apalagi UKT tersebut di buat hanya untuk mahasiswa tidak mampu.
Menurut salah satu pendemo Mickel mahasiswa Unja ini,”Kami tidak sanggup jika UKT yang di tentukan UNJA tersebut terlalau besar,apalagi kami sudah menuntut ke Rektor,tapi tidak ada jawaban yang bijak,”tegasnya.
Dalam Lampiran Permendikbud tentang UKT paling tinggi untuk kelompok 5 rata-rata reguler sebesar Rp:1.000.000,00 atau Rp:2.000.000,00 tapi berdasarkan fakta yang ada,rata-rata di Unja di kenakan UKT sebesar Rp:3.500.000,00 bahkan lebih”,tambah mickel kesal.(Tim-JT)
