Posisi Ketua Komisi III Ruhut Terancam
![]() |
| (Istimewa) |
Berdasarkan draf UU MD3 Pasal 52 tentang tata cara pemilihan pimpinan komisi, disebutkan bahwa anggota komisi memiliki kewenangan untuk menolak calon ketua komisi yang diajukan fraksi tertentu.
Jika demikian, maka keputusan akhir harus ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak atau voting agar fraksi yang bersangkutan mengajukan figur lain.
Ini mekanisme penetapan Ketua Komisi III DPR RI sesuai UU MD3 Pasal 52 soal Tata Cara Pemilihan pimpinan:
1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial
2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
3) Komposisi pimpinan komisi dari masing-masing fraksi ditetapkan pada permulaan keanggotaan.
4) Fraksi yang mendapatkan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan satu nama calon pimpinan komisi kepada Pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat komisi.
5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
6) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
7) Pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPR.
8) Penggantian pimpinan komisi dapat dilakukan oleh fraksi yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.Seperti yang di langsir okezone (put)
