News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Jurnalis Trans7 Tak Puas Pelaku Oknum Polisi di Beri 5 Saksi hukuman

Jurnalis Trans7 Tak Puas Pelaku Oknum Polisi di Beri 5 Saksi hukuman



(Foto:Briptu Dodi Peragakan Senjata Di Sidang Etik)
The Jambi Times – Jambi - Pelaku penembakan jurnalis Trns7, Nugroho Kusumawan alias Anton mulai di sidangkan,Jumat(27/09),pelaku tersebut adalah oknum polisi Polresta Jambi Briptu Dodi Heriansyah.

Sidang etik ini Briptu Dodi di tetapkan bersalah dan menyalahi prosedur yang sudah di tetapkan,sidang etik yang di pimpin oleh AKBP.Yudha,SB yang sekaligus Wakapolresta Jambi menjatuhkan 7 sanksi kepada Briptu Dodi tersebut.

Sidang etik di gelar di Polresta Jambi ini berlangsung terbuka,awak media di perbolehkan untuk mengambil gambar.

Agenda sidang etik ini selain menjatuhi hukuman kepada Briptu Dodi juga mengelar keterangan kepada saksi internal dan saksi eksternal,saksi internal adalah petugas polisi yang saat kejadian demo kenaikan harga BBM di gedung DPRD Provinsi Jambi sebagai Koordinator pengawasan dilapangan dan juga  komando tim Sabhara,dalam sidang saksi ini mengungkapkan bahwa Briptu Dodi tidak di perintahkan untuk menembak sedangkan saksi dari phak korban yaitu Yoce Kartika Sari dengan antusias memberikan keterangan bahwa dirinya saat kejadian tahu persis  kejadian tersebut,sedangkan korban Anton juga di jadikan saksi.

Barang bukti berupa senjata gas air mata dan dua peluru juga di serahkan dalam persidangan etik ini.

Briptu Dodi juga memperagakan mengunakan senjata saat detik-detik jurnalis Trans7 Anton tertembak.Dalam fakta persidangan Briptu mengakui bahwa dirinya,"belum pernah mengunakan senjata gas air mata,karena tangan kananya merasa sakit ,Briptu Dodi mengunakan senjata tersebut dengan tangan kirinya dan tidak di sengjata senjata itu meletus”,jelas terperiksa di hadapan pimpinan sidang.

Keterangan terperiksa Dodi di sangkal oleh saksi eksternal Yoce Katika Sari,menurut Yoce dalam sidang etik ini mengungkapkan bahwa, “Briptu Dodi mengunakan senjata dengan tangan kiri,itu tidak benar,saya tahu persis, Briptu Dodi gunakan senjata dengan tangan kanan”,kata Yoce Serius.

Pimpinan sidang etik AKBP Yudha SB juga mengutarakan kepada terperiksa soal pengakuanya,”Terperiksa kenapa saudara masih mengunakan senjata jika pengakuan saudara tidak bisa mengunakan senjata tersebut,apalagi terperiksa sudah lima tahun menjadi polisi berarti terperiksa sudah berpengalaman’.ungkap pimpinan sidang.

Kembali terperiksa menjelaskan, “Hal itu karena perintah atasan”,kata Briptu Dodi kepada Pimpinan Sidang.

Sidang etik sempat di skor selama 10 menti karena dari pihak pengacara terperiksa Purwati SH di dalam persidangan etik yang juga  sebagai PA Pendamping Terperiksa,meminta saran dan pendapat kepada pimpinan sidang,untuk memberikan pengurangan sanksi dari 7 menjadi 5,ternyata hal ini di kabulkan oleh pimpinan sidang.

Dari 7 yang sudah di berikan ternyata 5 sanksi yang di putuskan untuk  Terperiksa Briptu Dodi Heriansyah mendapat sanksi berupa :

1.Hukuman kurungan selama 21 hari.
2.Penundaan usulan kenaikan pangkat selama 1 tahun
3.Penundaan  mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
4.Mutasi yang bersifat demosi.
5.Teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

(Foto:sebelah Kiri Anton Jurnalis Trans7,Di tengah Saksi Yoce Dan Istri Anton)


Menurut korban Anton sidang etik ini sebenarnya belum dapat di gelar berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) seharsunya  Briptu Dodi diproses secara hukum pidana,karena kasus ini kriminal murni’,Setelah itu baru gelar sidang etik,korban Anton tak puas dengan hasil keputusan sidang etik yang hukumannya terlalu ringan ini”,kata korban  Anton di hadapan wartawan yang hadir.

Korban akan melaukan laporan ulang ke Polda Jambi, jika perlu ke Mabes Polri agar hukuman setimpal karena luka yang saya terima ini membuat wajah saya cacat permanen,pekerjaanpun ikut saya korbankan,bagaimana untuk memberi makan anak istri saya jika ini hasilnya,saya tahu persis sidang seperti ini,karena saya juga wartawan pernah meliput sidang seperti ini”.cetus Anton dengan nada kecewa.(Zainul Abidin)





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.