Jurnalis Trans7 Tak Puas Pelaku Oknum Polisi di Beri 5 Saksi hukuman
![]() |
| (Foto:Briptu Dodi Peragakan Senjata Di Sidang Etik) |
The Jambi Times – Jambi - Pelaku penembakan jurnalis Trns7,
Nugroho Kusumawan alias Anton mulai di sidangkan,Jumat(27/09),pelaku tersebut
adalah oknum polisi Polresta Jambi Briptu Dodi Heriansyah.
Sidang etik ini Briptu Dodi di tetapkan bersalah dan menyalahi
prosedur yang sudah di tetapkan,sidang etik yang di pimpin oleh AKBP.Yudha,SB
yang sekaligus Wakapolresta Jambi menjatuhkan 7 sanksi kepada Briptu Dodi
tersebut.
Sidang etik di gelar di Polresta Jambi ini berlangsung
terbuka,awak media di perbolehkan untuk mengambil gambar.
Agenda sidang etik ini selain menjatuhi hukuman kepada
Briptu Dodi juga mengelar keterangan kepada saksi internal dan saksi eksternal,saksi
internal adalah petugas polisi yang saat kejadian demo kenaikan harga BBM di
gedung DPRD Provinsi Jambi sebagai Koordinator pengawasan dilapangan dan
juga komando tim Sabhara,dalam sidang
saksi ini mengungkapkan bahwa Briptu Dodi tidak di perintahkan untuk menembak
sedangkan saksi dari phak korban yaitu Yoce Kartika Sari dengan antusias memberikan
keterangan bahwa dirinya saat kejadian tahu persis kejadian tersebut,sedangkan korban Anton juga di jadikan
saksi.
Barang bukti berupa senjata gas air mata dan dua peluru juga
di serahkan dalam persidangan etik ini.
Briptu Dodi juga memperagakan mengunakan senjata saat
detik-detik jurnalis Trans7 Anton tertembak.Dalam fakta persidangan Briptu
mengakui bahwa dirinya,"belum pernah mengunakan senjata gas air mata,karena
tangan kananya merasa sakit ,Briptu Dodi mengunakan senjata tersebut dengan tangan kirinya dan tidak di sengjata senjata itu meletus”,jelas terperiksa di
hadapan pimpinan sidang.
Keterangan terperiksa Dodi di sangkal oleh saksi eksternal
Yoce Katika Sari,menurut Yoce dalam sidang etik ini mengungkapkan bahwa, “Briptu
Dodi mengunakan senjata dengan tangan kiri,itu tidak benar,saya tahu persis,
Briptu Dodi gunakan senjata dengan tangan kanan”,kata Yoce Serius.
Pimpinan sidang etik AKBP Yudha SB juga mengutarakan kepada
terperiksa soal pengakuanya,”Terperiksa kenapa saudara masih mengunakan senjata
jika pengakuan saudara tidak bisa mengunakan senjata tersebut,apalagi
terperiksa sudah lima
tahun menjadi polisi berarti terperiksa sudah berpengalaman’.ungkap pimpinan
sidang.
Kembali terperiksa menjelaskan, “Hal itu karena perintah
atasan”,kata Briptu Dodi kepada Pimpinan Sidang.
Sidang etik sempat di skor selama 10 menti karena dari pihak
pengacara terperiksa Purwati SH di dalam persidangan etik yang juga sebagai PA Pendamping Terperiksa,meminta
saran dan pendapat kepada pimpinan sidang,untuk memberikan pengurangan sanksi
dari 7 menjadi 5,ternyata hal ini di kabulkan oleh pimpinan sidang.
Dari 7 yang sudah di berikan ternyata 5 sanksi yang di
putuskan untuk Terperiksa Briptu Dodi
Heriansyah mendapat sanksi berupa :
1.Hukuman kurungan selama 21 hari.
2.Penundaan usulan kenaikan pangkat selama 1 tahun
3.Penundaan mengikuti
pendidikan selama 1 tahun.
4.Mutasi yang bersifat demosi.
5.Teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama
satu tahun.
![]() |
| (Foto:sebelah Kiri Anton Jurnalis Trans7,Di tengah Saksi Yoce Dan Istri Anton) |
Menurut korban Anton sidang etik ini sebenarnya belum dapat
di gelar berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) seharsunya Briptu Dodi diproses secara hukum
pidana,karena kasus ini kriminal murni’,Setelah itu baru gelar sidang
etik,korban Anton tak puas dengan hasil keputusan sidang etik yang hukumannya
terlalu ringan ini”,kata korban Anton di
hadapan wartawan yang hadir.
Korban akan melaukan laporan ulang ke Polda Jambi, jika
perlu ke Mabes Polri agar hukuman setimpal karena luka yang saya terima ini
membuat wajah saya cacat permanen,pekerjaanpun ikut saya korbankan,bagaimana
untuk memberi makan anak istri saya jika ini hasilnya,saya tahu persis sidang
seperti ini,karena saya juga wartawan pernah meliput sidang seperti ini”.cetus
Anton dengan nada kecewa.(Zainul Abidin)

