Jubir A. Fattah Tolak 2 Saksi Ahli dari ITB
![]() |
| (Foto:Saksi Ahli Dari ITB) |
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kedua saksi tersebut adalah Dr Ir Toto Hardianto dan Prof Dr Indrawanto.
Mereka merupakan tim ITB yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa seluruh mobil pemadam kebakaran yang diadakan oleh PT Istana Sarana Raya.
Namun, pengacara A Fattah menolak kedua saksi ahli. Alasannya, keduanya tidak diperiksa selama proses penyidikan. "Kami keberatan keduanya dihadirkan di sidang ini karena keduanya tidak di BAP dalam proses penyidikan," ujar Nelson Freddy, kuasa hukum Fattah.
Namun keberatan ini ditolak oleh ketua majelis hakim, Eliwarti. Dia kemudian membacakan isi KUHAP yang menyebutkan JPU boleh menghadirkan saksi tambahan yang sebelumnya tidak dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Akhirnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan kedua saksi.
(Muhammad Usman b3j)
