DPP Partai Demokrat Tak Segan Copot Bupati Batang Hari Terjerat hukum
![]() |
| (Foto:Bupati BatangHati Usai Di Sidang) |
Tak terkecuali terhadap Bupati Batang Hari, Abdul Fattah yang diduga terlibat korupsi proyek pengadaan armada damkar Batanghari pada 2004 yang merugikan negara hingga Rp651 juta.
"Kita akan segera lakukan tindakan tegas. Kalau sudah terdakwa ya kita akan copot jabatan struktural partainya," ujar Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (16/9/2013).
Menurutnya, langkah itu telah sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang konsisten memerangi praktek korupsi. "Jadi itu tidak diatur rinci di AD/ART. Tapi diatur dalam kode etik," sambung Andi.
Abdul Fattah yang menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Batang Hari diduga terlibat kasus korupsi pengadaan armada damkar Batang Hari pada tahun 2004. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian senilai Rp651 juta. Sidang kasusnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan masih pada tahap mendengar keterangan saksi-saksi.
Abdul Fattah didakwa melanggar dua pasal, yakni dakwaan primair, Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Bila merujuk pada UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, jika seorang Kepala Daerah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena terjerat korupsi, maka wakilnya secara otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt)Seperti yang di langsir okezone. (put)
