Ssssssttt,,,, Jika Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tutup Rapat rapat !
The Jambi Times, SAROLANGUN | Dugaan korupsi Dana Desa (DD), di Kabupaten
Sarolangun diindikasikan berlindung di balik Dinas Inspektorat, selaku
pengawasan internal Pemerintah atau Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP)
Menurut Ketua umum ICC RI,"Hal ini sangat
perlu dipertanyakan ungkap nya melalui The Jambi Times,, ada apa? dan kenapa
pihak Inspektorat tidak terbuka tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait
dengan penggunaan Dana Desa (DD) mulai 2015 hingga 2018, kok pihak Inspektorat
tidak menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Sarolangun,
sedangkan beberapa aktivis anti korupsi yang ada di Kabupaten Sarolangun,
selalu menemukan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa dibeberapa desa yang ada
di Kabupaten Sarolangun,
Sepertimya Inspektorat, istilah 'Ada udang di balik
batu" terkait dengan fungsi pengawasan,
Ketua umum Lembaga Investigation Crime Corruption -
Republik Indonesia (ICC RI), saat mengajukan permohonan informasi publik kepada
pihak Ispektorat Kabupaten Sarolangun, pihak Inspektorat berdalih dengan alasan tunggu perintah dari
Bupati karena LHP itu adalah rahasia negara dalih pihak Inspektorat kepada
Pemohon ICC RI.
Namun jawaban tersebut telah mencederai UU Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut diduga kuat bahwa pihak
Inspektorat mendapatkan aliran dana dari pengguna Dana Desa tersebut.
Saya beraharap kepada Bupati Sarolangun untuk
menekan pihak Inspektorat agar memaparkan hasil Laporan Hasil Pemeriksa Dana
Desa anggaran tahun 2015 himngga 2018.
karena Dana Desa tersebut diduga ada penyelewengan oleh oknum Kepala desa
(Kades) nakal. (Darmawan. Sr)