Mau Dapat Proyek Setor 10% Dulu Ke Pejabat Diknas Batangari
The Jambi Times – Batang Hari - Tidak sedikit praktek pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah dengan modus meminta fee proyek dari
rekanan sebagai pemenang lelang tender atau penunjukan langsung terhadap
pekerjaan baik itu fisik maupun pengadaan barang yang dianggarkan dari keuangan
negara dilakukan di Republik ini.
Nah kali ini, dugaan praktek meminta fee proyek
mencuat terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, tak
tangung-tanggung nilai fee yang diduga dimintai oleh oknum pejabat di Dinas
Pendidikan Batanghari itu, jumlahnya 10 persen dari nilai pagu dana proyek.
Dugaan terjadinya praktek adanya oknum pejabat Dinas
Pendidikan Batanghari yang meminta fee proyek dari rekanan itu, berdasarkan penuturan
dua orang rekanan kepada sejumlah awak media di Kabupaten Batangahari.
Bahkan, menurut dua rekanan ini, paraktek kotor ini
sudah sejak lama berlangsung, dan fee sebesar 10 persen dari rekanan yang
mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Batangahri, fee 10
persen itupun harus diserahkan di muka.
Atas keterangan rekanan kepada media ini, kedua
rekanan ini mengiginkan apa yang dilakukan terhadap adanya fee proyek itu disorot
agar ada upaya penelusuran atau penyelidikan dari aparatur penegak hukum di
Batanghari ini.
“ Saya berharap teman-teman wartawan bisa
menyampaikan aspirasi ke publik, kita sudah tiga tahun ini dapat pekerjaan di Dinas
itu, kalau tidak setor fee, tidak akan dapat proyek,” kata rekanan yang meminta
namanya tidak ditulis, Rabu (4/3).
Apa yang dikatakan oleh rekanan soal fdee proyek itu,
sebenarnya memang sudah acap sekali didengar oleh masyarakat umum, bahkan
mungkin, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian pastinya
mendengar adanya praktek-praktek pelanggaran hukum ini.
Lebih jauh lagi, ketika kedua rekanan ini saat
ditanyai oknum pejabat Dinas Pendidikan Batanghari jabatan mana yang meminta
fee proyek tersebut, mereka mengakui, oknum pejabat itu beranam Oni Rosaidi,
beliau dulunya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Program di Dinas
Pendidikan Batanghari.
Oknum pejabat beranama Oni Rosaidi Kepala Bidang
Program di Dinas Pendidikan Batanghari yang pada Jumat 10 Juli 2015 kemarin
telah di Non Job-kan dari jabatanya
itu, menurut kedua sumber benrita ini, Oni Rosaidi menguasai kegiatan proyek
bernilai Rp.200 juta ke bawah, nah bagi rekanan yang ingin mendapat proyek, Oni
Rosaidi akan meminta fee sebesar 10 persen dibayar di awal.
“Terus terang kami sudah muak dengan sikap Oni Rosaidi
itu, kita sebagai rekanan tidak bisa berkembang, dak dapat untung,” aku sumber
itu.
Dan parahnya lagi, menurut sumber ini, Oni Rosaidi
juga dituding kedua rekanan ini memasang tarif sebesar Rp.500 ribu untuk
membuat kontrak perjanjian, tarif itu, menurut rekanan ini sebagai pelicin agar
urusan bisa lancar.
“Mungkin pengakuan kami berdua ini tidak percaya, ini
terjadi setiap rekanan dikenai Rp.500 ribu untuk setiap membuat kontrak kerja
pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan itu,” tegas rekanan ini.
Sementara itu, Oni Rosidi yang kini mantan Kepala
Bidang Porgram Dinas Pendidikan Batanghari ketika dikonfirmasi oleh sejumlah
wartawan, dirinya membantah terkait tudingan dua rekanan tersebut, dia
mengatakan, tidak pernah sama sekali meminta fee kepada rekanan yang mendapat
pekerjaan proyek di instasi yang ia jabat itu.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah meminta fee. Saya
juga tidak pernah memasang tarif untuk membuat kontrak,” Kata Oni Rosidi, saat
dikonfirmasi Rabu (4/3) beberapa bulan lalu.
Di tempat terpisah, dengan hari yang sama, mantan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, Hadramin Nida ketika dikonfirmasi
terkait dugaan pelanggaran hukum atau dugaan kasus penyuapan terhadap adanya
permintaan fee proyek oleh Oni Rasaidi sebagai Kabid Program di Dinas
Pendidikan Batanghahri itu.
Bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Batanghari itu, mengakui
tidak mengetahui adanya praktik meminta fee kepada rekanan, walaupun demikian, penuturan
Hadramin Nida yang kini sebagai Staf Ahli Setda Batanghari ini, seakan-akan menduga
benar secara tidak langsung adanya permintaan fee proyek oleh Oni Rasaidi kepada rekanan itu.
“ Saya tidak tahu, mungkin baru-baru ini dak,” kata
Hadramin Nida,Senin(14/07/2015)kemarin.
Rekanan menyebut bahwa praktik ini sudah berlangsung
sejak era Hadramin Nida menjabat Kepala Dinas P & K Batanghari. Namun, sayangnya
Hadramin mengaku sama sekali tidak pernah mendengar informasi miring yang
dialamatkan kepada mantan anak buahnya itu. (Osain )