News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Mau Dapat Proyek Setor 10% Dulu Ke Pejabat Diknas Batangari

Mau Dapat Proyek Setor 10% Dulu Ke Pejabat Diknas Batangari


The Jambi Times – Batang Hari  -   Tidak sedikit praktek pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah dengan modus meminta fee proyek dari rekanan sebagai pemenang lelang tender atau penunjukan langsung terhadap pekerjaan baik itu fisik maupun pengadaan barang yang dianggarkan dari keuangan negara dilakukan di Republik ini.
Nah kali ini, dugaan praktek meminta fee proyek mencuat terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, tak tangung-tanggung nilai fee yang diduga dimintai oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Batanghari itu, jumlahnya 10 persen dari nilai pagu dana proyek.
Dugaan terjadinya praktek adanya oknum pejabat Dinas Pendidikan Batanghari yang meminta fee proyek dari rekanan itu, berdasarkan penuturan dua orang rekanan kepada sejumlah awak media di Kabupaten Batangahari.
Bahkan, menurut dua rekanan ini, paraktek kotor ini sudah sejak lama berlangsung, dan fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Batangahri, fee 10 persen itupun harus diserahkan di muka.
Atas keterangan rekanan kepada media ini, kedua rekanan ini mengiginkan apa yang dilakukan terhadap adanya fee proyek itu disorot agar ada upaya penelusuran atau penyelidikan dari aparatur penegak hukum di Batanghari ini.
 “ Saya berharap teman-teman wartawan bisa menyampaikan aspirasi ke publik, kita sudah tiga tahun ini dapat pekerjaan di Dinas itu, kalau tidak setor fee, tidak akan dapat proyek,” kata rekanan yang meminta namanya tidak ditulis, Rabu (4/3).
Apa yang dikatakan oleh rekanan soal fdee proyek itu, sebenarnya memang sudah acap sekali didengar oleh masyarakat umum, bahkan mungkin, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian pastinya mendengar adanya praktek-praktek pelanggaran hukum ini.
Lebih jauh lagi, ketika kedua rekanan ini saat ditanyai oknum pejabat Dinas Pendidikan Batanghari jabatan mana yang meminta fee proyek tersebut, mereka mengakui, oknum pejabat itu beranam Oni Rosaidi, beliau dulunya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Program di Dinas Pendidikan Batanghari.
Oknum pejabat beranama Oni Rosaidi Kepala Bidang Program di Dinas Pendidikan Batanghari yang pada Jumat 10 Juli 2015 kemarin telah di Non Job-kan dari jabatanya itu, menurut kedua sumber benrita ini, Oni Rosaidi menguasai kegiatan proyek bernilai Rp.200 juta ke bawah, nah bagi rekanan yang ingin mendapat proyek, Oni Rosaidi akan meminta fee sebesar 10 persen dibayar di awal.
“Terus terang kami sudah muak dengan sikap Oni Rosaidi itu, kita sebagai rekanan tidak bisa berkembang, dak dapat untung,” aku sumber itu.
Dan parahnya lagi, menurut sumber ini, Oni Rosaidi juga  dituding kedua rekanan ini memasang tarif sebesar Rp.500 ribu untuk membuat kontrak perjanjian, tarif itu, menurut rekanan ini sebagai pelicin agar urusan bisa lancar.
“Mungkin pengakuan kami berdua ini tidak percaya, ini terjadi setiap rekanan dikenai Rp.500 ribu untuk setiap membuat kontrak kerja pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan itu,” tegas rekanan ini.
Sementara itu, Oni Rosidi yang kini mantan Kepala Bidang Porgram Dinas Pendidikan Batanghari ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, dirinya membantah terkait tudingan dua rekanan tersebut, dia mengatakan, tidak pernah sama sekali meminta fee kepada rekanan yang mendapat pekerjaan proyek di instasi yang ia jabat itu.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah meminta fee. Saya juga tidak pernah memasang tarif untuk membuat kontrak,” Kata Oni Rosidi, saat dikonfirmasi Rabu (4/3) beberapa bulan lalu.
Di tempat terpisah, dengan hari yang sama, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari, Hadramin Nida ketika dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran hukum atau dugaan kasus penyuapan terhadap adanya permintaan fee proyek oleh Oni Rasaidi sebagai Kabid Program di Dinas Pendidikan Batanghahri itu.
Bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Batanghari itu, mengakui tidak mengetahui adanya praktik meminta fee kepada rekanan, walaupun demikian, penuturan Hadramin Nida yang kini sebagai Staf Ahli Setda Batanghari ini, seakan-akan menduga benar secara tidak langsung adanya permintaan fee proyek oleh Oni Rasaidi  kepada rekanan itu.
“ Saya tidak tahu, mungkin baru-baru ini dak,” kata Hadramin Nida,Senin(14/07/2015)kemarin.
Rekanan menyebut bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak era Hadramin Nida menjabat Kepala Dinas P & K Batanghari. Namun, sayangnya Hadramin mengaku sama sekali tidak pernah mendengar informasi miring yang dialamatkan kepada mantan anak buahnya itu. (Osain )


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.