News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Masroni : Polisi dan Kejaksaan di Merangin Tidak Becus Ungkap Kasus

Masroni : Polisi dan Kejaksaan di Merangin Tidak Becus Ungkap Kasus

(Foto:Ist)

The Jambi Times - Bangko - Permasalahan terkait dengan adanya dugaan penggelapan uang sewa kios pasar masih terus bergulir. Setelah adanya pengakuan dari Kadis DPPK kepada pihak DPRD Merangin. Yang menyatakan bahwa benar ada oknumnya yang “Bermain”. Dan hanya diberikan sanksi pembinaan.

Hingga kini, belum ada respon dari aparat hukum untuk menindaklanjuti masalah itu hingga tuntas dan belum terlihat adanya upaya menyeret siapa pelakunya ke meja hijau.

Hal ini menyulut reaksi keras dari Forum Bersama Perduli Merangin (F-BPM). Masroni (Ketua F-BPM) mendesak kepada aparat hukum dalam hal ini Polisi dan Kejaksaaan untuk segera memanggil Kepala Dinas DPPK Zulhifni.

“Kami minta Polres dan Kejaksaaan jangan takut, periksa Kadis DPPK, Kabidnya. Jangan malah dibiarkan begitu saja.” tegasnya kepada The Jmabi Times, kemarin (6/4/2016).

Masroni menanang Polres Merangin untuk mengusut kasus dugaan penggelapan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Merangin itu. Kata Roni, selama ini Polres memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.

“Sudah berapa kali pergantian Kapolres, belum ada satupun kasus korupsi yang sampai ke meja hijau. Mana komitmen mu Polres Merangin. Ini Korupsi makin menjamur,” katanya.

Dirinya dengan tegas meminta kepada Polres untuk secepanya menyelidiki dugaan penggelapan yang terjadi pada tahun 2014 lalu dan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini harus diusut tuntas, kalau tidak maka jangan salahkan pejabat yang Korup, tetapi lemahnya penegakan hukum membuat mereka menjadi nyaman untuk berkorupsi ria,” tegasnya kesal.

“Kalau Polres Merangin tidak mengubris pernyaaan saya, maka saya siap akan melaporkan dugaan kasus ini ke Kasubdit III Tipikor Direskrim Polda Jambi. Kami punya akses dan pernah bekerjasama dengan tim Tipikor Polda Jambi,” lanjutnya.

Senada dengan Masroni, Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) perwakilan Jambi, Damsir Karim juga mendesak kepada aparat hukum untuk segera mendesak agar aparat hukum jangan apatis menanggapi adanya dugaan.
Senada dengan Masroni, Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) perwakilan Jambi, Damsir Karim juga mendesak kepada aparat hukum untuk segera mendesak agar aparat hukum jangan apatis menanggapi adanya dugaan kasus korupsi.

“Saya minta untuk ditindak para pelaku yang telah mengggelapkan uang rakyat itu, apalagi Kadisnya sudah mengaku dihadapan dewan ada oknumnya yang bermain.” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, permasalahan ini muncul setelah setoran yang dilakukan pedagang tidak pernah dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengalami kerugian, jumlahnya tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan  juta rupiah.

Penelusuran thejambitimes.com. dapatkan, kwitansi penyetoran ke UPTD dari sejumlah pedagang dibubuhkan tanda terima resmi dengan rincian bervariasi, namun setoran itu tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi.

Tindakan oknum UPTD pasar yang di bawah naungan Dinas Pendapatan Perkotaan dan kebersihan tersebut membuat Merangin mengalami kerugian sektor PAD pasar 2014, selain itu 25 pedagang disejumlah kios milik pemkab juga merasa dirugikan lantaran uang setoran mereka tidak disetor ke kas daerah.

"Kami terkejut karena ditagih petugas UPTD untuk menyetor sewa kios, padahal kami sudah bayar, ini buktinya," kata salah satu pedagang sambil menunjukan kwitansi pembayaran.

Dia menjaskan pria keturunan Minang ini, dia mengatakan setiap jumlah setoran yang dibayarkan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran lengkap dengan tandatangan sepenerima.

Tindakan UPTD pasar, lanjutnya membuat dia serta rekan pedagang lainnya merasa dirugikan, namun jika disuruh membayar lagi, dia menegaskan tidak akan membayar dua kali lantaran itu murni kesalahan pejabat bersangkutan.

"Jadi tidak ada yang kurang bukti pembayaran sewa kios saya ini." tegasnya lagi. (lil)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.