Orang Tua Bayi Vs R.S.U Raden Mattaher,Firmansyah Harap Minta Bantuan Hukum
Beberpa hari kemudian tepatnya jum;at pagi(20/12)tim penyidik reskrim umum Polda Jambi dengan 5 personil penyidik mengelar olah tempat kejadian perkara(TKP) di beberpaa titik di rumah sakit.
Penyidik olah TKP berawal di ruang operasi lalu ke ruang perawatan .selama 3 jam lamanya,penyidikan ini di dampingi oleh keluarga orangtua bayi,pihak rumah sakit dan beberapa wartawan yang meliput.
Setelah selesai olah TKP,Firmansyah,ayah bayi tersebut usai sholat Jum’at kembali di panggil penyidik di polda jambi,pihak penyidik memberikan BPA baru untuk menentukan pasal pelanggaran hukumnya kepada Firmansyah yang mana dalam BAP tersebut dari hasil olah TKP,penyidik menetapkan pelanggaran KUHP BAB XIII tentang Kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan ,pasal 277 yang berbunyi(1)barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja mengelapkan asal-usul orang,di ancam karena pengelapan asal-usul,degan pidana penjara paling lama enam tahun.(2)pencabutan hak berdasarkan pasal 35 nomor 1- 4 .
Salehudden,Public Relation(PR) Rumah Sakit Umum Raden Matataher Jambi menjelaskan kepada The Jambi Times,”Pihakanaya megikuti prosedur hukum yang di lakukan Polda Jambi,soal sanksi yang di berikan oleh petugas perawat dan bidan sudah di beri saksi namun dirnya mengakui bahwa belum ada menerima laporan resmi soal sanksi tersebut.
Ketua tim penyidik reskrim umum Polda Jambi.Kompol manurung memberikan penjelasanya,”Kami masih mengumpulkan data dan bukti,sedangkan olah TKP ada tiga titik,ruang opreasi,ruang keperawatan dan ruang bayi,jika data dan bukti sudah di pelajari,di mungkinkan akan ada pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi.
Pihak Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi sudah menyediakan pengacara dalam kasus ini ,sedangkan orang tua bayi tidak ada pengacara dengan alasan tidak ada uang untuik, bayar pengacara,Firmansyah Memohon kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH)di Jambi agar memberikan bantuan untuk mendampingi dirinya untuk menjalankan proses hukum ini,tegasnya(Tim-JT)