News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sekda:Penerima Pajak Untuk Kesejahteraan Rakyat

Sekda:Penerima Pajak Untuk Kesejahteraan Rakyat

(Ilustrasi)


The Jambi Times - Jambi- Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.H.Syahrasaddin, M.Si menyatakan bahwa penerimaan pajak harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Provinsi Jambi Tahun 2013, Senin (21/10) bertempat di Shanghai Room, Hotel Abadi. Hadir pada kesempatan ini  Pimpinan Perusahaan Suplayer, Penyalur, Penjual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Provinsi Jambi. Dalam pengarahannya Sekda penyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendapatan Provinsi Jambi telah berupaya dan berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah Provinsi Jambi dimana Pajak Daerah masih merupakan pilar penyangga pembangunan dan ujung tombak penerimaan asli daerah (PAD).

            Sekda menyatakan bahwa saat ini Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 2013 pada September 2013 mencapai Rp 170 miliar atau 89 persen dari target yang dicanangkan Rp 189 miliar. Namun begitu Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi masih menghadapi kendala terkait masih adanya dugaan perusahaan, penyedia, suplier maupun penyalur BBM yang tidak menyetorkan pajak mereka. “Pencapaian ini menunjukkan upaya kita sangat luar biasa, dan kita tahun depan diminta oleh BPK,KPK untuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menentukan target-target ke depan, dan diharapkan penerimaan pajak ini digunakan untuk kesejahteraan rakyat diantaranya untuk perbaikan infrastruktur terutama jalan” ungkap Sekda.

Sekda juga menyampaikan bahwa untuk pendapatan dari sektor pajak lain yaitu pajak rokok menyumbang PAD untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 36 Miliar/pertahun. Cukai ini disumbangkan perokok yang jumlahnya mencapai 1,33 persen. Namun tidak diketahui berapa jumlah perokok yang ada di Provinsi Jambi. Jadi pajak rokok ini diperoleh dari cukai rokok yang terjual dan dikonsumsi masyarakat Provinsi Jambi. Perolehan pajak rokok ini mulai  berlaku tanggal 1 Januari 2014 mendatang. “Hasil hitung-hitungan Jambi memperoleh PAD dari pajak rokok sebesar Rp 36 miliar. Ini pemasukan PAD baru bagi Provinsi Jambi, namun dari uang ini pemerintah harus membuat tempat-tempat untuk merokok dan tidak mengganggu ketertiban umum”, katanya.

Berdasarkan data dari Dispenda penerimaan PBBKB Rp 170 miliar di antaranya dari Pertamina yang menyetor Rp 161 miliar lebih, kemudian Petro Andalan Nusantara Rp 6 miliar lebih, lalu perusahaan Petronas Niaga Indonesia Rp 250 juta dan juga Pertamina Patraniaga Rp 1 miliar. Tahun 2014 mendatang telah dibuat rancangan target penerimaan PBBKB yang mencapai lebih dari Rp 200 miliar.  Dari rapat ini dipaparkan adanya beberapa permasalahan diantaranya masih banyak ditemukannya kendaraan kendaraan tambang, perkebunan, perusahaan yang masih mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU yang ada di wilayah Provinsi Jambi. Pada tahun 2014 mendatang, pihak Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jambi akan menaikkan target pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini mengingat betapa potensialnya sektor ini dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. (Im-JT/Hs)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.