Polda Jambi Amankan Tersangka Kasus Judi Online
The Jambi Times, JAMBI | Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, mengamankan satu orang tersangka kasus perjudian toto gelap (togel), yang berlokasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi,saat di konfirmasi pada Kamis kemarin 07 November Tahun 2024
Terkait adanya Informasi dari masyarakat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perjudian jenis Toto gelap, tidak menunggu lama tim Ditreskrimum tersebut langsung menuju kelokasi yang dimaksud.
Tiba di lokasi petugas melihat benar didalam warung Mechel Marpaung Lorong Marene Rt. 02 Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupatan Muaro Jambi ada seorang laki-laki yang sedang menulis nomor judi togel, lalu petugas amankan 1 orang inisial MM bersama barang bukti sekira Pukul. 14.30 wib Rabu 6 Nopember 2024.
Diresskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira SIK, MH. melalui Wadireskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman SIK saat melaksanakan Pers Rease Kamis 7 Nopember 2024 bertempat di Loby Gedung Baru Lantai 1 Mapolda Jambi mengatakan, tersangka Inisial MM, 19 Tahun ini beralamat di Perumahan Kasanova Blok C-8 RT. 12 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi provinsi Jambi.
“Tersangka diamankan Petugas tertangkap tangan waktu menjual judi togel gelap, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka membantu orang tuanya inisial EM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman SIK mengatakan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 buah buku mimpi, Kertas tabel pengumuman nomor keluar (sidney, singapur, hongkong), Kertas pemberitahuan kepada pembeli nomor togel gelap, Buku rekapan nomor perhari, Kupon pembelian nomor togel, 9 buah pulpen merk standard E7.
1 buah spidol merk snowman, 1 buah kalkulator merk shinoco. 1 buah kalkulator (kangaro), 1 buah HP Merk OPPO A95 warna hitam: IMEI 1 (862619054635853), IMEI 2 (862619054635846). 1 buah HP Merk OPPO A95 warna silver: IMEI 1 (862619054829399), IMEI 2 (862619054829381).
Terhadap pelaku disangka dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1, Ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00. pungkasnya(Noval)