News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Ak8bat GalianC, Jalan Perum Aur Duri Permai Rusak Parah

Ak8bat GalianC, Jalan Perum Aur Duri Permai Rusak Parah



The Jambi Times, MUAROJAMBI | Warga Perumahan Aur duri permai Desa Mendalo Darat Kecamatan Jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi sangat kuatir dengan kondisi jalan saat ini,jalan sangat licin dan berLobang,Al apa lagi saat musim penghujan.

Kegiatan Galian C tanah urug atau disebut juga kuari yang saat ini masih beroperasi di Desa Mendalo Darat Perumahan Aur Duri Permai RT 15 Dusun Rejo Mulyo tepat nya di belakang Hotel Larose,di duga kegiatan tersebut tidak kantongi izin penambangan

Seketaris Iwoi Edison salah satu yang mewakili warga Perumahan Aur Duri Permai mengutuk keras dengan ada nya mobil keluar masuk yang membawa tanah dijalan perumahan tersebut.



Dengan adanya kegiatan Galian  C tanah urug  yang  di bawa keluar masuk oleh mobil dari daerah perumahan melalui jalan umum hingga jalan ini tampak sudah sangat memprihatikan, apa lagi kalau kita biarkan terus menerus aktifitas mobil yang bermuatan tanah ini ,saya yakin jalan kita ini tidak bisa dilewati lagi.

Pihak pengusaha Galian C ini saat dikonfirmasi yang di wakili perusahaan Tersebut berinisial YD  juga mengatakan,"bahwa pihak pengusaha sudah berkoordinasi dengan para Ketua RT yang ada di perumahan, para Ketua RT sudah memberi izin kepada pihak pengusaha tanah tersebut, dengan kesepakatan para Ketua RT Perumahan Aur Duri Permai jalan harus diperbaiki dan mobil tidak boleh parkir di sepnjjang  jalan.

Dasar apakah para Ketua RT bisa memberi izin terhadap para penambang Ttanah itu, apakah masyarakat semua yang ada di wilayah Perumahan Aur Duri ini sudah sepakat atau menyetujui keberadaan tambang Galian Tanah Urug ini dan juga apa keuntungan buat masyarakat.

Bahkan kita sangat dirugikan dengan rusak nya Jalan yang sehari kita lalui.

Negara juga sangat dirugikan apalagi perusahaan tersebut di duga bodong alias tidak kantongi izin resmi.

Undang- Undang RI  tentang Pertambangan Mirba No 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyebutkan:

"Pemasok dan penerima tanah urug tampa izin akan dikenakan pidana kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 Milyar".

Seketaris Ikatan Wartawan Online, Edison salah satu warga yang mewakili masyarakat Aur duri Permai Desa Mendalo Darat berharap kepada pihak yang berwenang agar dapat menghentikan kegiatan penambang liar ini," apa lagi penambang ini diduga tidak mengantongi izin resmi penambangan, bukan hanya masyarakat setempat yang dirugikan tetapi pemerintah daerah pun sangat dirugikan karena tidak ada nya  kontribusi pajak penambangan yang masuk ke Pajak Pendapatan Darah,"pungkasnya.(Feri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.